Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait rencana perkawinan campuran atau perkawinan yang melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing, Selasa (6/10/2026). Konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan informasi mengenai administrasi dan ketentuan perkawinan kepada masyarakat.
Dalam layanan konsultasi tersebut, masyarakat mendapatkan penjelasan mengenai persyaratan, prosedur, serta dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum melangsungkan perkawinan. Informasi juga diberikan terkait pencatatan perkawinan bagi masyarakat yang melangsungkan pernikahan di luar negeri sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa konsultasi sejak awal penting dilakukan agar masyarakat memahami tahapan yang harus ditempuh. Pemahaman tersebut dapat membantu calon pasangan mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan administrasi yang diperlukan.
“Perkawinan yang melibatkan warga negara Indonesia dan warga negara asing memiliki persyaratan administrasi yang perlu dipahami sejak awal. Karena itu, masyarakat kami dorong untuk berkonsultasi terlebih dahulu agar dapat mengetahui dokumen dan tahapan yang harus dipersiapkan sesuai ketentuan,” ujar H. Muslihin.
Menurutnya, layanan konsultasi merupakan bagian dari upaya KUA memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Dengan memperoleh informasi sejak awal, masyarakat dapat mempersiapkan proses perkawinan secara lebih tertib serta memahami ketentuan yang berkaitan dengan pencatatan perkawinan.
KUA Cisaat juga terus memberikan pendampingan informasi kepada masyarakat yang membutuhkan layanan terkait administrasi perkawinan. Pelayanan tersebut diberikan sesuai tugas dan kewenangan KUA, termasuk mengarahkan masyarakat mengenai prosedur dan dokumen yang perlu dipenuhi.
Melalui layanan konsultasi perkawinan campuran, KUA Cisaat berupaya menghadirkan pelayanan yang informatif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. KUA Cisaat terus berkomitmen hadir untuk melayani, membimbing, dan membantu masyarakat memahami administrasi perkawinan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







