Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat kembali menyelenggarakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas kehidupan keluarga sejak sebelum pernikahan. Kegiatan ini dilaksanakan pada awal Agustus 2026 dengan menghadirkan para penyuluh agama sebagai fasilitator.
Bimbingan Perkawinan difasilitasi oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cisaat, H. Asep Dandan Hermawan, S.Ag., M.Sos. dan Lomrah, S.Th.I. Melalui penyampaian materi yang komunikatif dan interaktif, para peserta memperoleh pembekalan mengenai hak dan kewajiban suami istri, komunikasi efektif dalam keluarga, pengelolaan konflik, kesehatan keluarga, serta penguatan ketahanan keluarga sebagai fondasi membangun rumah tangga.
Dalam kegiatan tersebut, para fasilitator menegaskan bahwa pernikahan bukan sekadar menyatukan dua individu, tetapi juga membangun komitmen untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Oleh karena itu, kesiapan mental, spiritual, pengetahuan, dan tanggung jawab menjadi bekal penting sebelum memasuki kehidupan berumah tangga.
Kepala KUA Kecamatan Cisaat menyampaikan bahwa Bimbingan Perkawinan merupakan salah satu ikhtiar Kementerian Agama dalam mempersiapkan calon pengantin agar mampu membangun keluarga yang harmonis, tangguh, dan berketahanan.
“Melalui Bimbingan Perkawinan, kami berharap setiap calon pengantin memiliki bekal yang cukup untuk membangun rumah tangga yang harmonis, saling menghargai, serta mampu menghadapi berbagai dinamika kehidupan keluarga dengan berlandaskan nilai-nilai agama,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Perkawinan secara berkelanjutan, KUA Kecamatan Cisaat terus berkomitmen memberikan layanan pembinaan kepada calon pengantin sebagai bagian dari upaya mewujudkan keluarga Indonesia yang berkualitas, harmonis, dan berketahanan, sekaligus mendukung terwujudnya Kementerian Agama yang berdampak bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







