Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciracap, Rini Ridiswati, menyerahkan jadwal waktu salat kepada Ketua MUI Desa Purwasedar, K.H. Henda, Ahad (4/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penyampaian informasi keagamaan kepada masyarakat melalui sinergi dengan tokoh agama di tingkat desa.
Jadwal waktu salat tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan bagi masyarakat dalam mengetahui waktu pelaksanaan salat secara lebih tertib dan tepat. Penyampaian informasi melalui MUI desa juga menjadi salah satu bentuk upaya memperluas akses masyarakat terhadap informasi keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa penyampaian informasi keagamaan hingga tingkat desa merupakan bagian dari upaya mendekatkan layanan KUA kepada masyarakat.
“Jadwal salat bukan sekadar informasi waktu, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar membantu masyarakat menjaga ketepatan waktu dalam beribadah. Sinergi dengan tokoh agama di desa penting agar informasi keagamaan semakin mudah diakses masyarakat,” ujar Sulaeman.
Rini Ridiswati mengatakan bahwa informasi waktu salat merupakan salah satu kebutuhan masyarakat dalam mendukung pelaksanaan ibadah. Karena itu, penyampaian jadwal kepada tokoh agama di tingkat desa diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi tersebut dengan lebih mudah.
“Penyampaian jadwal waktu salat melalui MUI desa diharapkan dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang dibutuhkan untuk mendukung ketepatan waktu dalam melaksanakan ibadah. Ini juga menjadi bagian dari sinergi dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat,” tutur Rini.
Kegiatan tersebut sekaligus memperkuat komunikasi antara Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciracap dan MUI Desa Purwasedar dalam mendukung penyampaian informasi serta pembinaan kehidupan keagamaan di tengah masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







