Ciracap (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, A. Arpani, S.H., memberikan layanan konsultasi administrasi nikah kepada masyarakat di KUA Ciracap, Selasa (15/9/2026). Konsultasi tersebut menjadi bagian dari pelayanan dan pemberian informasi kepada masyarakat terkait persiapan pencatatan pernikahan.
Dalam konsultasi tersebut, A. Arpani memberikan penjelasan mengenai berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan sebelum proses pencatatan pernikahan. Informasi disampaikan secara langsung agar masyarakat memperoleh pemahaman yang jelas mengenai dokumen dan tahapan pelayanan nikah.
Administrasi yang lengkap dan sesuai menjadi salah satu bagian penting dalam persiapan pencatatan pernikahan. Karena itu, masyarakat perlu memastikan kesesuaian data dan kelengkapan dokumen sejak awal agar proses pelayanan dapat berjalan tertib sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Konsultasi juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan mengenai dokumen maupun tahapan pelayanan yang belum dipahami. Penghulu memberikan penjelasan berdasarkan ketentuan administrasi pernikahan dengan tetap memperhatikan ketelitian dan kesesuaian data.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa konsultasi administrasi merupakan bagian dari upaya memberikan pemahaman kepada masyarakat sebelum memasuki tahapan pelayanan nikah.
“Informasi yang jelas sejak awal penting agar masyarakat dapat mempersiapkan persyaratan dengan baik. Kami berharap konsultasi seperti ini dapat membantu masyarakat memahami tahapan administrasi sesuai ketentuan,” ujarnya.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Ciracap terus membuka ruang komunikasi bagi masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai administrasi pernikahan. Pelayanan diberikan secara informatif dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari pelaksanaan tugas penghulu dalam memberikan pelayanan dan bimbingan terkait urusan kepenghuluan. KUA Ciracap mengajak masyarakat yang akan melaksanakan pernikahan untuk berkonsultasi apabila masih terdapat persyaratan atau tahapan administrasi yang belum dipahami.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







