Ciracap (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Ciracap memberikan layanan informasi dan administrasi bagi calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan di luar wilayah Kecamatan Ciracap, Selasa (6/10/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya membantu masyarakat memahami tahapan administrasi sebelum melanjutkan proses pernikahan di KUA tujuan.
Seorang calon suami datang ke KUA Ciracap untuk mengurus rekomendasi nikah karena akad pernikahan akan dilaksanakan di luar Kecamatan Ciracap. Petugas memberikan informasi mengenai dokumen yang perlu dipersiapkan sekaligus melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dan kesesuaian data yang disampaikan.
Kepala KUA Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menyampaikan bahwa ketelitian dalam menyiapkan administrasi perlu diperhatikan sejak awal agar calon pengantin memiliki informasi yang jelas mengenai tahapan yang harus ditempuh.
“Ketika calon pengantin akan melangsungkan akad di luar wilayah, administrasi perlu dipersiapkan dengan baik sejak awal. Kami memberikan informasi dan memeriksa kelengkapan dokumen agar calon pengantin memahami proses yang harus dilanjutkan di KUA tempat pernikahan akan dilaksanakan,” ujar H. Sulaeman Jamal.
Menurutnya, layanan administrasi bukan hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai alur pelayanan yang harus ditempuh. Calon pengantin diharapkan dapat memastikan data dan dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan sebelum melanjutkan proses di KUA tujuan.
KUA Ciracap terus berupaya menghadirkan layanan yang informatif dan tertib bagi masyarakat. Melalui pemberian informasi dan pemeriksaan dokumen, masyarakat dapat memperoleh gambaran mengenai tahapan administrasi yang perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Layanan rekomendasi nikah tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Ciracap memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan administrasi pernikahan. Dengan informasi yang jelas dan dokumen yang dipersiapkan secara tertib, proses administrasi calon pengantin diharapkan dapat berjalan sesuai tahapan yang berlaku.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







