Cikidang (KEMENAG)
KUA Kecamatan Cikidang melaksanakan konsultasi dan verifikasi data calon pengantin di Kantor KUA Kecamatan Cikidang, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penghulu KUA Kecamatan Cikidang, Agus Supriadi, S.H., bersama M. Kharisma Ibrahim Ka’bah, S.H., sebagai bagian dari pelayanan administrasi pernikahan kepada masyarakat.
Konsultasi dilakukan untuk memberikan informasi kepada calon pengantin mengenai tahapan pendaftaran, persyaratan administrasi, serta hal-hal yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan akad nikah. Melalui layanan ini, calon pengantin dapat menyampaikan pertanyaan dan memperoleh penjelasan langsung dari petugas.
Pada tahap verifikasi, petugas memeriksa kesesuaian data identitas dan kelengkapan dokumen persyaratan pernikahan. Pemeriksaan dilakukan secara teliti untuk membantu memastikan bahwa data yang disampaikan sesuai dengan dokumen pendukung dan ketentuan administrasi yang berlaku.
Apabila ditemukan dokumen yang belum lengkap atau data yang perlu diperbaiki, petugas memberikan penjelasan mengenai hal-hal yang harus ditindaklanjuti oleh calon pengantin. Langkah ini membantu calon pengantin memahami persyaratan yang perlu dipenuhi sejak awal sehingga proses administrasi dapat berjalan lebih tertib.
Penghulu Agus Supriadi, S.H., bersama M. Kharisma Ibrahim Ka’bah, S.H., memberikan pelayanan konsultasi secara langsung agar calon pengantin memperoleh informasi yang jelas dan tepat. Pelayanan yang komunikatif juga menjadi bagian penting dalam membantu masyarakat memahami prosedur pencatatan pernikahan.
Melalui kegiatan konsultasi dan verifikasi ini, KUA Kecamatan Cikidang berupaya menjaga ketelitian administrasi sekaligus memberikan kemudahan informasi kepada calon pengantin. Dengan data dan dokumen yang dipersiapkan secara baik, proses pelayanan pernikahan diharapkan dapat berlangsung lebih tertib dan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cikidang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







