Cikakak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak terus memperkuat upaya pendampingan sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai bagian dari dukungan terhadap pengembangan ekonomi umat. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan dan penyerahan dokumen sertifikat halal kepada pelaku UMKM pengolahan makanan ringan di Desa Sirnaresmi, Kecamatan Cikakak, Jumat (5/6/2026).
Kegiatan yang melibatkan Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha dalam memperoleh sertifikasi halal sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya jaminan produk halal di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap konsumsi produk yang aman dan sesuai syariat.
Dalam kesempatan itu, penyuluh agama memberikan edukasi mengenai manfaat sertifikasi halal, mulai dari peningkatan kepercayaan konsumen, kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, hingga peluang perluasan pasar bagi produk UMKM. Para pelaku usaha juga diberikan pendampingan terkait pemenuhan persyaratan dan proses administrasi sertifikasi halal.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, menegaskan bahwa pendampingan sertifikasi halal merupakan salah satu bentuk nyata peran KUA dalam mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus menyukseskan program nasional Jaminan Produk Halal.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian bagi konsumen, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan daya saing produk UMKM. Karena itu, KUA Cikakak berkomitmen untuk terus mendampingi para pelaku usaha agar semakin banyak produk lokal yang memiliki sertifikat halal,” ujarnya.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan tidak berhenti pada proses pengajuan semata, tetapi juga mencakup edukasi dan penguatan pemahaman pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kualitas serta kehalalan produk secara berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi antara penyuluh agama, pelaku usaha, dan berbagai pihak terkait, kami berharap tercipta ekosistem usaha halal yang kuat dan berkelanjutan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi umat dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk lokal,” tambahnya.
Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari para pelaku UMKM yang merasa terbantu dalam proses memperoleh sertifikasi halal. Kehadiran KUA melalui para penyuluh agama diharapkan semakin mendorong tumbuhnya kesadaran pelaku usaha akan pentingnya legalitas halal sebagai bagian dari pengembangan usaha.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, KUA Kecamatan Cikakak berharap semakin banyak produk UMKM di wilayahnya yang bersertifikat halal sehingga mampu bersaing di pasar yang lebih luas sekaligus memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







