Cikakak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak bersama Pemerintah Desa Cirendang melaksanakan kegiatan pemutakhiran data sarana keagamaan di wilayah Desa Cirendang, Kecamatan Cikakak, Senin (8/6/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memperkuat basis data keagamaan yang akurat dan terkini guna mendukung pelaksanaan program pembinaan serta pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Pemutakhiran data dilakukan melalui koordinasi dan pendataan bersama terhadap berbagai sarana keagamaan yang ada di desa, meliputi masjid, musala, majelis taklim, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ), dan lembaga keagamaan lainnya yang aktif melaksanakan kegiatan keagamaan di tengah masyarakat.
Data yang dihimpun diharapkan dapat menjadi rujukan dalam penyusunan program pembinaan keagamaan, pelayanan masyarakat, serta pelaksanaan berbagai program Kementerian Agama yang tepat sasaran sesuai kebutuhan dan kondisi riil di lapangan.
Penyuluh Agama Islam KUA Cikakak menjelaskan bahwa ketersediaan data yang valid dan mutakhir merupakan salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelayanan keagamaan. Oleh karena itu, sinergi dengan pemerintah desa menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap informasi yang dihimpun sesuai dengan kondisi aktual.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, menegaskan bahwa pemutakhiran data sarana keagamaan merupakan bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan dan pembinaan keagamaan di tingkat masyarakat.
“Data yang akurat menjadi fondasi dalam menyusun kebijakan dan program yang tepat sasaran. Melalui kegiatan ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh potensi dan kebutuhan sarana keagamaan di masyarakat dapat terpetakan dengan baik sehingga pembinaan dan pelayanan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Desa Cirendang yang turut berperan aktif dalam proses pendataan. Menurutnya, kolaborasi antara KUA dan pemerintah desa menjadi kunci dalam membangun sistem informasi keagamaan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.
Melalui kegiatan ini, KUA Cikakak dan Pemerintah Desa Cirendang berharap dapat menghadirkan basis data keagamaan yang lengkap, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, berbagai program pembinaan dan pelayanan keagamaan di masa mendatang dapat dilaksanakan secara lebih efektif, terarah, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.







