Cikakak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cikakak menyerahkan Sertifikat Halal kepada salah satu pelaku usaha madu lokal di wilayah Kecamatan Cikakak, Senin (25/5/2026). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pendampingan sertifikasi halal yang telah dilaksanakan hingga sertifikat resmi diterbitkan.
Pelaku usaha tersebut berhasil menyelesaikan seluruh tahapan sertifikasi halal, mulai dari pendampingan, verifikasi data, hingga penerbitan sertifikat oleh lembaga yang berwenang. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kementerian Agama dalam mendukung penguatan ekosistem halal sekaligus memberikan kemudahan akses sertifikasi halal bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Dalam prosesnya, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cikakak berperan sebagai pendamping yang membantu pelaku usaha memahami persyaratan, melengkapi dokumen, serta mengikuti tahapan sertifikasi hingga selesai. Pendampingan tersebut diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk memperoleh sertifikasi halal bagi produknya.
Kepala KUA Kecamatan Cikakak, Asdudi Hermawan, mengatakan bahwa sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan aspek syariat, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam meningkatkan kualitas dan daya saing produk di tengah perkembangan pasar yang semakin kompetitif.
“Produk yang telah bersertifikat halal memiliki nilai tambah dan tingkat kepercayaan yang lebih tinggi di mata konsumen. Karena itu, Kementerian Agama terus mendorong dan memfasilitasi pelaku usaha, khususnya UMK, agar dapat memperoleh sertifikasi halal dengan lebih mudah melalui program pendampingan yang tersedia,” ujarnya.
Menurut Asdudi, keberhasilan pelaku usaha madu lokal memperoleh sertifikat halal diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pelaku usaha lainnya untuk turut mengurus sertifikasi halal produknya. Selain memberikan jaminan kehalalan kepada konsumen, sertifikasi juga dapat membuka peluang pasar yang lebih luas bagi produk lokal.
Sementara itu, pelaku usaha penerima sertifikat halal menyampaikan apresiasi kepada KUA Kecamatan Cikakak atas pendampingan yang diberikan selama proses pengajuan. Pendampingan tersebut dinilai sangat membantu dalam memahami prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi hingga sertifikat halal berhasil diterbitkan.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cikakak berharap kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya sertifikasi halal terus meningkat. Dengan semakin banyak produk yang tersertifikasi halal, diharapkan ekosistem halal di masyarakat semakin kuat serta mampu mendukung pertumbuhan ekonomi umat yang berdaya saing dan berkelanjutan.
Kontributor: KUA Cikakak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







