Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melaksanakan proses administrasi dan legalitas tiga bidang tanah wakaf untuk kepentingan keagamaan dan kemaslahatan masyarakat, Jumat (11/9/2026). Ketiga tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi Musholla Al-Akrom, Pemakaman Umum Sirna Raga, dan MDTA Raudlatul Ulum Cijati.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., yang juga merupakan Kepala KUA Kecamatan Cicantayan. Proses ini menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam membantu masyarakat menata administrasi perwakafan agar aset yang telah diwakafkan memiliki kepastian administrasi dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Tiga bidang tanah wakaf tersebut memiliki peruntukan yang berbeda. Tanah untuk Musholla Al-Akrom diperuntukkan sebagai sarana ibadah dan pembinaan keagamaan. Tanah untuk Pemakaman Umum Sirna Raga digunakan sebagai fasilitas sosial bagi masyarakat, sedangkan tanah untuk MDTA Raudlatul Ulum Cijati diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan keagamaan.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Cicantayan memberikan pendampingan kepada pihak yang terlibat dalam proses perwakafan. Pendampingan tersebut mencakup penataan administrasi dan proses sesuai dengan ketentuan perwakafan yang berlaku, sehingga amanah wakaf dapat dicatat dan dikelola secara tertib.
Yudi Haryadi menegaskan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga keberadaan dan kebermanfaatan aset wakaf.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, administrasinya perlu ditata dengan baik agar peruntukan aset wakaf tetap jelas dan manfaatnya dapat terus dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Melalui pelayanan perwakafan tersebut, KUA Kecamatan Cicantayan menjalankan fungsi pelayanan dan pembinaan di bidang keagamaan, termasuk membantu masyarakat dalam menata administrasi wakaf. Legalitas dan tertib administrasi menjadi bagian penting agar aset wakaf tetap terlindungi dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







