Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui layanan informasi dan konsultasi administrasi pernikahan. Kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan Kepala KUA Kecamatan Cicantayan, Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., di Balai Nikah KUA Kecamatan Cicantayan, Jumat (25/9/2026).
Konsultasi menjadi salah satu bentuk pelayanan KUA dalam memberikan informasi kepada masyarakat mengenai persyaratan, tahapan, dan prosedur yang perlu dipersiapkan sebelum pelaksanaan pernikahan. Melalui layanan tersebut, calon pengantin dapat memperoleh penjelasan mengenai kelengkapan dokumen serta proses pencatatan pernikahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konsultasi tersebut, Yudi Haryadi memberikan penjelasan secara langsung mengenai administrasi pernikahan, prosedur pencatatan nikah, serta berbagai hal yang perlu diperhatikan calon pengantin. Komunikasi langsung juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pertanyaan maupun kendala yang berkaitan dengan proses administrasi.
“Konsultasi ini merupakan bagian dari ikhtiar kami untuk memberikan pelayanan yang mudah dipahami masyarakat. Kami berharap calon pengantin dapat mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi dengan baik sejak awal sehingga proses pencatatan pernikahan dapat berjalan lancar,” ujar Yudi Haryadi.
Menurutnya, pelayanan KUA tidak hanya berkaitan dengan pencatatan pernikahan, tetapi juga mencakup pemberian informasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai kehidupan keagamaan dan keluarga. Karena itu, komunikasi yang terbuka diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan dapat mempersiapkan setiap tahapan pelayanan dengan baik.
“Pelayanan yang baik harus dibangun melalui komunikasi, informasi yang jelas, serta pendampingan kepada masyarakat. Karena itu, kami terus berupaya memberikan pelayanan yang ramah, informatif, dan sesuai dengan ketentuan,” tambahnya.
Kegiatan konsultasi berlangsung secara komunikatif di Balai Nikah KUA Cicantayan. Masyarakat dapat menyampaikan berbagai pertanyaan secara langsung sehingga memperoleh penjelasan mengenai administrasi dan proses pencatatan pernikahan.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Cicantayan terus berupaya memberikan pelayanan publik yang informatif dan tertib. Pemahaman masyarakat terhadap persyaratan dan tahapan administrasi diharapkan dapat membantu proses pencatatan pernikahan berjalan lebih lancar serta mendukung terwujudnya layanan KUA yang profesional dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







