Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan mematangkan langkah pendataan potensi wilayah keagamaan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola layanan keagamaan yang tertib dan berbasis data, Jumat (18/9/2026). Pendataan diarahkan untuk memperoleh gambaran potensi dan kondisi lembaga keagamaan secara lebih aktual di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Pendataan mencakup berbagai lembaga dan potensi keagamaan, antara lain Madrasah Diniyyah, pondok pesantren, masjid, musala, serta majelis taklim. Selain mendata lembaga yang telah tercatat dalam sistem informasi, KUA Cicantayan juga akan mengidentifikasi lembaga yang belum masuk dalam basis data.
Proses tersebut juga disertai dengan verifikasi terhadap data yang telah tersedia. Salah satunya dengan memastikan keberadaan dan kondisi pondok pesantren yang masih tercantum dalam basis data, termasuk mengidentifikasi lembaga yang secara faktual sudah tidak aktif.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa pendataan bukan sekadar pekerjaan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola pelayanan keagamaan yang akurat.
“Data yang baik bukan sekadar angka yang tersimpan dalam sistem. Data harus mampu menggambarkan kondisi di lapangan. Karena itu, pendataan perlu dilakukan secara tertib, diverifikasi, dan diperbarui secara berkala agar dapat menjadi dasar dalam menentukan arah pelayanan dan pembinaan keagamaan,” ujar Yudi.
Dalam pelaksanaannya, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan akan dilibatkan secara langsung dalam proses inventarisasi dan verifikasi lapangan. Kedekatan Penyuluh dengan masyarakat dan berbagai aktivitas keagamaan di wilayah binaannya menjadi bagian penting dalam mendukung proses pengumpulan serta pemutakhiran informasi.
Para Penyuluh akan melakukan pencocokan data, memastikan keberadaan lembaga, serta memperbarui informasi sesuai kondisi faktual di lapangan. Dengan demikian, pendataan diharapkan menghasilkan basis data potensi keagamaan yang lebih valid, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
KUA Kecamatan Cicantayan memandang penguatan data keagamaan memiliki peran strategis dalam mendukung efektivitas pembinaan masyarakat. Data mengenai keberadaan, kondisi, dan perkembangan lembaga keagamaan dapat menjadi bahan dalam menentukan kebutuhan pelayanan dan pembinaan secara lebih tepat.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola potensi keagamaan yang tertib dalam pencatatan, terdata dalam sistem, dan tertata dalam pengelolaannya. Pemutakhiran data juga diperlukan agar informasi yang tersimpan tetap selaras dengan kondisi faktual di wilayah Kecamatan Cicantayan.
Dengan semangat Cicantayan Tertib Aman (KUA CINTA), KUA Kecamatan Cicantayan terus mendorong pengelolaan layanan keagamaan yang didukung administrasi dan data yang kuat. Melalui kolaborasi KUA dan Penyuluh Agama Islam, pendataan diharapkan menjadi pijakan dalam memperkuat pelayanan serta pembinaan kehidupan keagamaan masyarakat.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







