Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan terus memperkuat pelayanan dan pendampingan keagamaan kepada masyarakat. Hal tersebut diwujudkan melalui layanan konsultasi yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan konsultasi dilaksanakan oleh Ani Rikazah Haris, S.E.Sy., dan Neng Hasanatul Bariyyah, S.H., dengan memberikan pendampingan kepada masyarakat terkait sejumlah layanan keagamaan, khususnya administrasi wakaf serta pendaftaran dan penataan administrasi masjid, musholla, dan majelis taklim.
Dalam konsultasi tersebut, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai berbagai hal yang perlu dipersiapkan dalam proses administrasi wakaf maupun pendaftaran kelembagaan keagamaan. Pendampingan dilakukan untuk membantu masyarakat memahami prosedur dan kelengkapan dokumen sehingga proses administrasi dapat dilaksanakan secara lebih tertib sesuai ketentuan.
Penyuluh Agama Islam tidak hanya berperan dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan keagamaan, tetapi juga dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang berkaitan dengan administrasi layanan keagamaan. Melalui konsultasi secara langsung, penyuluh dapat menjembatani kebutuhan informasi masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi lembaga keagamaan.
Kepala KUA Kecamatan Cicantayan menyampaikan bahwa layanan konsultasi merupakan bagian dari komitmen KUA untuk menghadirkan pelayanan yang informatif dan mudah dijangkau masyarakat.
“Pelayanan bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga membantu masyarakat memahami proses dan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan pendampingan yang baik, masyarakat diharapkan dapat menyelesaikan administrasi layanan keagamaan secara lebih tertib,” ujarnya.
Melalui layanan konsultasi tersebut, KUA Kecamatan Cicantayan mendorong masyarakat untuk memahami pentingnya tertib administrasi dalam pengelolaan wakaf maupun penyelenggaraan kegiatan keagamaan di masjid, musholla, dan majelis taklim.
KUA Kecamatan Cicantayan akan terus memperkuat pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat sesuai tugas dan fungsi KUA, termasuk melalui penyediaan informasi serta konsultasi terkait layanan keagamaan.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







