Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat terkait persiapan pernikahan lintas negara, Selasa (6/10/2026). Layanan tersebut menjadi bagian dari upaya KUA memberikan informasi kepada calon pasangan mengenai persyaratan dan ketentuan yang perlu dipahami sebelum melangsungkan pernikahan.
Konsultasi diterima oleh Penghulu KUA Kecamatan Cicantayan, M. Rizki Ramdani, S.Ag., bersama Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan, Ani Rikazah Haris, S.E.Sy. Pembahasan diarahkan pada hal-hal yang perlu dipersiapkan oleh calon pasangan yang melibatkan warga negara Indonesia dengan warga negara asing.
Dalam konsultasi tersebut, dibahas sejumlah aspek administrasi, antara lain dokumen yang perlu dipersiapkan, ketentuan pencatatan pernikahan, serta tahapan yang perlu diperhatikan sesuai dengan kondisi dan persyaratan perkawinan lintas negara. Calon pasangan juga memperoleh penjelasan mengenai pentingnya memastikan kesesuaian data dan dokumen sejak tahap awal.
M. Rizki Ramdani menyampaikan bahwa konsultasi sebelum proses pernikahan penting dilakukan agar calon pasangan memiliki pemahaman yang baik mengenai prosedur yang harus ditempuh.
“Pernikahan lintas negara memiliki sejumlah persyaratan dan tahapan administrasi yang perlu dipahami sejak awal. Karena itu, konsultasi menjadi langkah penting agar calon pasangan dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi ketentuan yang berlaku dengan baik,” ujar M. Rizki Ramdani.
Sementara itu, Ani Rikazah Haris memberikan penguatan dari sisi keagamaan, khususnya mengenai kesiapan pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga di tengah perbedaan latar belakang budaya, bahasa, dan lingkungan sosial. Menurutnya, perbedaan tersebut perlu disikapi dengan komunikasi, saling memahami, dan komitmen bersama.
“Perbedaan kewarganegaraan merupakan bagian dari latar belakang pasangan. Yang perlu dipersiapkan adalah pemahaman, komunikasi, tanggung jawab, serta komitmen untuk menjalankan kehidupan rumah tangga sesuai dengan tuntunan agama dan ketentuan yang berlaku,” tutur Ani.
Layanan konsultasi tersebut menunjukkan peran KUA tidak hanya dalam proses administrasi pencatatan pernikahan, tetapi juga dalam memberikan informasi dan penguatan kepada masyarakat sebelum memasuki kehidupan berkeluarga. Melalui konsultasi sejak awal, calon pasangan diharapkan dapat mempersiapkan kebutuhan administrasi sekaligus membangun kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







