Cicantayan, (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melaksanakan pengisian modul Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan melalui laman Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) Kementerian Agama di siapi.kemenag.go.id, Jumat (9/10/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen penguatan integritas aparatur sipil negara (ASN) dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik yang profesional.
Pengisian modul COI menjadi langkah penting bagi ASN untuk mengenali, mengungkapkan, dan mengelola potensi benturan kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pelaksanaan tugas dan pengambilan keputusan. Melalui mekanisme ini, setiap aparatur didorong untuk membangun kesadaran bahwa integritas bukan sekadar tuntutan administratif, melainkan prinsip mendasar dalam menjalankan amanah sebagai pelayan masyarakat.
Bagi KUA Kecamatan Cicantayan, pelaksanaan pengisian modul tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat budaya kerja yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, profesionalitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Agama.
Pengisian data dilakukan dengan mengedepankan prinsip kejujuran, ketelitian, dan keterbukaan agar informasi yang disampaikan dapat menjadi dasar dalam mengidentifikasi serta mengendalikan potensi konflik kepentingan secara tepat.
Lebih dari sekadar pemenuhan kewajiban melalui platform digital, langkah ini mengandung pesan penting bahwa setiap ASN harus mampu memisahkan kepentingan pribadi dari tanggung jawab kedinasan. Dengan demikian, kewenangan yang dimiliki tetap digunakan secara objektif dan tidak merugikan kepentingan organisasi maupun masyarakat.
Upaya tersebut sejalan dengan penguatan pengawasan internal Kementerian Agama dan penerapan pedoman pengelolaan konflik kepentingan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 603 Tahun 2025.
Melalui pengisian modul COI pada SIAPI, KUA Kecamatan Cicantayan diharapkan terus memperkuat komitmen terhadap tata kelola kelembagaan yang berintegritas serta pelayanan keagamaan yang berkeadilan dan terpercaya.
Sebab, integritas tidak hanya diukur dari apa yang dikerjakan ketika diawasi, tetapi juga dari kemampuan menjaga amanah ketika setiap keputusan berada dalam kendali diri sendiri.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







