Cicantayan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan memfasilitasi proses legalisasi tanah wakaf yang diperuntukkan bagi Yayasan Nurul Huda Karadenan, Kamis (17/09/2026). Proses tersebut dipimpin oleh Yudi Haryadi, S.Ag., M.Si., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sekaligus Kepala KUA Kecamatan Cicantayan.
Fasilitasi tersebut merupakan bagian dari pelayanan KUA dalam membantu masyarakat dan lembaga keagamaan menata administrasi wakaf sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penataan administrasi menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan kepastian terhadap status dan peruntukan harta benda wakaf.
Dalam pelaksanaannya, KUA Kecamatan Cicantayan memberikan pendampingan terhadap proses administrasi wakaf serta memastikan tahapan yang menjadi kewenangan PPAIW dapat dilaksanakan secara tertib. Proses tersebut mencakup pelaksanaan ikrar wakaf dan pencatatan administrasi sesuai ketentuan perwakafan.
Yudi Haryadi menyampaikan bahwa tertib administrasi merupakan bagian penting dalam menjaga amanah wakaf. Menurutnya, kepastian administrasi dan legalitas diperlukan agar harta benda yang telah diwakafkan tetap terjaga serta dapat dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya.
“Wakaf adalah amanah yang perlu dijaga sejak proses ikrar hingga pengelolaannya. Karena itu, tertib administrasi dan kepastian hukum menjadi bagian penting agar harta benda wakaf tetap terlindungi dan manfaatnya dapat diberikan sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa KUA melalui PPAIW memiliki peran dalam memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat terkait proses perwakafan. Masyarakat maupun lembaga yang akan melaksanakan wakaf dapat berkonsultasi dengan KUA agar setiap tahapan dapat dipahami dan dilaksanakan sesuai ketentuan.
Bagi KUA Kecamatan Cicantayan, pelayanan wakaf menjadi bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi KUA dalam memberikan layanan keagamaan kepada masyarakat. Selain pencatatan pernikahan, KUA juga memberikan pelayanan terkait zakat, wakaf, bimbingan keagamaan, dan layanan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui fasilitasi dan pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Cicantayan terus mendorong terwujudnya tata kelola wakaf yang tertib, memiliki kepastian administrasi, dan sesuai dengan peruntukannya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menjaga amanah wakif sekaligus mendukung kebermanfaatan aset wakaf bagi masyarakat secara berkelanjutan.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







