Cicantayan (KEMENAG)
Dalam rangka meningkatkan tertib administrasi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cicantayan melakukan digitalisasi data wakaf mulai tahun 2003. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cicantayan, Arie Risma Hikmawati, S.H.I., pada 7 Oktober 2026.
Digitalisasi data wakaf menjadi salah satu langkah dalam mendukung penataan administrasi perwakafan berbasis digital. Melalui kegiatan tersebut, data wakaf yang sebelumnya terdokumentasi secara konvensional mulai ditata, diinventarisasi, dan dihimpun dalam pendataan digital secara lebih sistematis.
Arie Risma Hikmawati menjelaskan bahwa penataan data wakaf secara digital diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan penelusuran data.
“Digitalisasi data wakaf ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan tertib administrasi. Dengan data yang tersusun secara digital, proses pencarian, pemutakhiran, dan penyajian informasi wakaf dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efektif,” ujar Arie.
Menurutnya, data wakaf memiliki peran penting dalam mendukung pelayanan keagamaan, khususnya dalam penyediaan informasi mengenai administrasi perwakafan. Data yang tertata juga dapat mendukung kegiatan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait wakaf.
Pendataan dimulai dari data wakaf tahun 2003 sebagai bagian dari proses penataan secara bertahap. Data yang dihimpun mencakup informasi terkait objek wakaf dan administrasi perwakafan berdasarkan dokumen yang tersedia.
“Harapannya, melalui digitalisasi ini data wakaf dapat terdokumentasi dengan lebih baik, sehingga informasi mengenai aset wakaf dapat ditelusuri secara lebih tertib dan mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Langkah digitalisasi tersebut sejalan dengan upaya KUA dalam meningkatkan pemanfaatan teknologi untuk mendukung tertib administrasi dan pelayanan keagamaan. Penataan data secara sistematis diharapkan dapat memudahkan petugas dalam mengelola informasi perwakafan serta memberikan pelayanan yang lebih efektif.
KUA Kecamatan Cicantayan akan terus mendorong penguatan administrasi dan pelayanan keagamaan, termasuk melalui pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data. Upaya tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola administrasi wakaf dan mendukung pemanfaatan informasi wakaf secara lebih tertib.
Data tertata, layanan meningkat, wakaf semakin memberi manfaat.
Kontributor: KUA Cicantayan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







