Ciambar (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciambar melaksanakan proses Akta Ikrar Wakaf (AIW) pada Senin (20/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh unsur yang terlibat dalam pelaksanaan ikrar wakaf, yaitu wakif, nazhir, dua orang saksi, serta Kepala KUA Kecamatan Ciambar selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).
Objek wakaf (mauquf bih) yang diikrarkan berupa sebidang tanah yang akan dimanfaatkan sebagai sarana pendidikan bagi SMA PGRI Ciambar. Wakaf tersebut diharapkan menjadi amal jariyah yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi dunia pendidikan dan masyarakat.
Kepala KUA Kecamatan Ciambar, H. M. Darda Ismail, menjelaskan bahwa Kepala KUA memiliki kewenangan sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dalam memberikan pelayanan administrasi perwakafan kepada masyarakat.
“Pelaksanaan ikrar wakaf dan penerbitan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian dari tugas KUA sebagai PPAIW. Seluruh proses dilaksanakan sesuai dengan ketentuan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga harta wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan yang diikrarkan oleh wakif,” ujar H. M. Darda Ismail.
Ia menambahkan bahwa sebelum Akta Ikrar Wakaf diterbitkan, seluruh persyaratan administrasi dan legalitas kepemilikan harta wakaf terlebih dahulu diverifikasi untuk memastikan keabsahan objek wakaf. Proses tersebut menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola perwakafan yang tertib, transparan, dan akuntabel.
Melalui pelayanan Akta Ikrar Wakaf ini, KUA Kecamatan Ciambar terus berkomitmen memberikan layanan perwakafan yang profesional, mudah, dan sesuai dengan regulasi. Diharapkan aset wakaf yang telah diikrarkan dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi pengembangan sarana pendidikan serta menjadi amal yang terus mengalir manfaatnya bagi masyarakat sesuai semangat Kemenag Berdampak.
Kontributor: KUA Ciambar
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







