Caringin (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin melaksanakan pelayanan pernikahan bagi pasangan calon pengantin di kantor KUA Caringin, Jumat (18/9/2026). Prosesi akad nikah dipimpin oleh Penghulu KUA Caringin Muhammad Rifki, S.H., dan berlangsung tertib serta khidmat.
Pelaksanaan akad nikah di kantor KUA merupakan bagian dari layanan kepenghuluan yang diberikan kepada masyarakat dalam memfasilitasi pelaksanaan pernikahan sesuai dengan ketentuan agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Penghulu menjalankan tugas kepenghuluan mulai dari memastikan kesiapan administrasi hingga pelaksanaan akad nikah. Pelayanan tersebut dilaksanakan dengan mengedepankan ketertiban, profesionalitas, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
KUA Kecamatan Caringin terus berupaya menghadirkan pelayanan yang ramah, profesional, dan transparan. Pelayanan kepenghuluan tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan akad nikah, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam mempersiapkan kehidupan berumah tangga.
Melalui pelayanan pernikahan yang tertib, KUA turut mendukung terbentuknya keluarga yang memiliki kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Nilai-nilai tanggung jawab, saling menghormati, dan membangun hubungan yang harmonis menjadi bagian penting dalam kehidupan keluarga.
Pelaksanaan akad nikah di KUA Caringin tersebut menjadi salah satu bentuk kehadiran layanan Kementerian Agama di tengah masyarakat. Melalui tugas dan fungsi kepenghuluan, KUA terus memberikan pelayanan keagamaan dan administrasi pernikahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Semoga pasangan pengantin yang melangsungkan akad nikah pada hari tersebut memperoleh keberkahan dalam kehidupan rumah tangga, serta dapat membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
Kontributor: KUA Caringin
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







