Caringin (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Caringin memfasilitasi proses wakaf sebidang tanah yang diperuntukkan bagi pembangunan Masjid Ummu Shaleh Al-Anshori di Kampung Peundeuy, Desa Seuseupan, Kecamatan Caringin, Selasa (11/8/2026). Tanah seluas 100 meter persegi tersebut diwakafkan untuk mendukung penyediaan sarana ibadah bagi masyarakat sekitar.
Wakaf tanah tersebut diserahkan oleh Rohim selaku wakif dan selanjutnya akan dikelola oleh Andi Romansyah sebagai nazhir. Proses wakaf dilaksanakan melalui pelayanan KUA sebagai bagian dari upaya memastikan administrasi dan pengelolaan harta benda wakaf berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Caringin menyampaikan bahwa wakaf tanah untuk pembangunan masjid merupakan bentuk kepedulian masyarakat dalam menyediakan sarana ibadah sekaligus mendukung kegiatan keagamaan di lingkungan setempat.
Melalui fasilitasi KUA Caringin, proses perwakafan diharapkan memberikan kepastian administrasi dan perlindungan terhadap harta benda wakaf, sehingga tanah tersebut dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.
Wakaf tersebut menjadi bagian dari semangat masyarakat dalam menghadirkan tempat ibadah yang layak dan nyaman. Selain sebagai sarana ibadah, Masjid Ummu Shaleh Al-Anshori diharapkan dapat berkembang menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pendidikan bagi masyarakat sekitar.
KUA Caringin terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi harta benda wakaf agar pengelolaannya memiliki kepastian hukum, amanah, dan dapat memberikan kemaslahatan bagi umat.
Kontributor: KUA Caringin
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







