Pabuaran (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Pabuaran selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW), Jaenudin, S.Ag., M.Si., bersama Operator Sistem Informasi Wakaf (Siwak) Muhajirih, S.H., menerima pendaftaran Akta Ikrar Wakaf (AIW) dari Yayasan Harapan Nusa Bangsa Pabuaran, Senin (5/10/2026). Tanah wakaf tersebut direncanakan digunakan untuk pembangunan ruang kelas baru SMA IT Ar-Rahman Pabuaran.
Penerimaan pendaftaran tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA dalam memberikan fasilitasi administrasi perwakafan. Dalam prosesnya, PPAIW bersama operator melakukan penerimaan dan pemeriksaan awal terhadap dokumen yang berkaitan dengan pendaftaran AIW sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanah wakaf tersebut akan dimanfaatkan untuk mendukung pengembangan sarana pendidikan SMA IT Ar-Rahman Pabuaran. Pemanfaatan tanah wakaf untuk fasilitas pendidikan menjadi salah satu bentuk pemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan sosial dan kemaslahatan masyarakat.
Ketua Yayasan Harapan Nusa Bangsa Pabuaran, H. Olih Solihin, AMKP., SKM., MM.Kes., selaku nadzir tanah wakaf tersebut menyampaikan bahwa pembangunan ruang kelas baru di atas tanah wakaf tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan pelayanan dan mutu pendidikan, khususnya di wilayah Pabuaran.
“Dengan adanya pembangunan ruang kelas baru di tanah wakaf ini, kami berharap dapat meningkatkan pelayanan dan mutu pendidikan, khususnya bagi masyarakat di wilayah Pabuaran,” ujar H. Olih Solihin.
Kepala KUA Pabuaran Jaenudin menjelaskan bahwa pelayanan perwakafan memerlukan ketelitian dalam aspek administrasi dan kelengkapan dokumen. “Kami berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan sesuai dengan tugas PPAIW agar proses administrasi wakaf dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan. Pemanfaatan tanah wakaf untuk sarana pendidikan juga diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” ujar Jaenudin.
Melalui pelayanan administrasi perwakafan tersebut, KUA Pabuaran terus mendukung pengelolaan aset wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan. Proses pendaftaran AIW untuk tanah wakaf Yayasan Harapan Nusa Bangsa selanjutnya menjadi bagian dari tahapan administrasi perwakafan yang ditangani sesuai prosedur yang berlaku.
Kontributor: KUA Pabuaran
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







