Nagrak (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menghadiri sekaligus menjadi pemateri dalam kegiatan Pembinaan (Motivasi, Apresiasi, dan Reinforcement) Pasca Terbitnya Izin Operasional (IZOP) bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) se-Kecamatan Nagrak. Kegiatan yang diselenggarakan DPAC FKDT Kecamatan Nagrak tersebut berlangsung di Sekretariat DPAC FKDT Kecamatan Nagrak, Sabtu (5/9/2026).
Mengusung tema “Merawat IZOP, Kunci Keberlanjutan Lembaga”, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk memberikan penguatan kepada para pengelola MDTU setelah memperoleh izin operasional. Pembinaan diarahkan pada pentingnya menjaga legalitas lembaga sekaligus meningkatkan tata kelola pendidikan keagamaan agar dapat terus berjalan secara tertib dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, H. Usep Saepullah Ruhiyat menyampaikan materi bertajuk “Pendidikan Legal, Bangsa Cerdas”. Ia menekankan bahwa izin operasional tidak semata-mata menjadi dokumen administratif, tetapi perlu dipahami sebagai bagian dari legalitas lembaga yang harus dijaga dan ditindaklanjuti melalui pengelolaan lembaga secara tertib dan bertanggung jawab.
“IZOP bukan hanya sebuah dokumen yang disimpan setelah diterima, tetapi menjadi bagian penting dari legalitas lembaga yang harus dirawat. Karena itu, setelah izin operasional terbit, pengelola MDTU perlu terus menjaga tertib administrasi, meningkatkan kualitas pengelolaan, dan memastikan lembaga tetap menjalankan fungsinya dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat,” ujar H. Usep Saepullah Ruhiyat.
Ia menambahkan, keberadaan MDTU memiliki peran penting dalam memberikan pendidikan keagamaan kepada anak-anak di tengah masyarakat. Karena itu, pembinaan secara berkelanjutan diperlukan agar lembaga tidak hanya memiliki legalitas, tetapi juga mampu mengembangkan tata kelola dan kualitas pendidikan yang diberikan kepada peserta didik.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, acara dilanjutkan dengan penyerahan SK dan Piagam Izin Operasional kepada 85 MDTU se-Kecamatan Nagrak. Penyerahan tersebut menjadi penanda telah diperolehnya legalitas operasional bagi lembaga-lembaga yang menerima dokumen izin tersebut.
H. Usep menyampaikan bahwa setelah menerima SK dan Piagam IZOP, para pengelola MDTU memiliki tanggung jawab untuk menjaga keberlangsungan lembaga melalui pengelolaan yang tertib dan konsisten.
“Harapannya, 85 MDTU yang telah menerima SK dan Piagam Izin Operasional ini dapat terus berkembang, menjaga legalitasnya, meningkatkan tata kelola, dan memberikan manfaat bagi masyarakat melalui pendidikan keagamaan yang berkualitas,” tuturnya.
Kegiatan yang diselenggarakan bersama DPAC FKDT Kecamatan Nagrak tersebut menjadi bagian dari penguatan sinergi antara unsur Kementerian Agama dan lembaga pendidikan keagamaan di masyarakat. Melalui pembinaan dan pendampingan yang berkelanjutan, keberadaan MDTU diharapkan semakin tertata serta mampu menjalankan perannya dalam membentuk generasi yang memiliki pengetahuan agama dan akhlak mulia.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







