Jampangtengah (KEMENAG)
KUA Kecamatan Jampangtengah melaksanakan rapat internal mengenai tindak lanjut peningkatan pelayanan pegawai dan penyelarasan Conflict of Interest (COI) atau konflik kepentingan, Kamis (8/10/2026). Rapat yang dipimpin Kepala KUA Kecamatan Jampangtengah, Ari Rijaluddin Saleh, tersebut juga membahas pengisian modul pengelolaan konflik kepentingan melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Internal (SIAPI) Kementerian Agama.
Pembahasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman pegawai mengenai pelayanan publik yang profesional, objektif, transparan, dan berintegritas. Pengelolaan COI mengacu pada pedoman Kementerian Agama, termasuk Keputusan Menteri Agama Nomor 603 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengelolaan Konflik Kepentingan pada Kementerian Agama.
Dalam rapat tersebut, pegawai diingatkan mengenai pentingnya memahami dan mengungkapkan kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas. Potensi konflik kepentingan dapat berkaitan dengan hubungan keluarga atau kerabat, kepentingan bisnis dan keuangan, afiliasi, maupun kondisi lain yang dapat memengaruhi objektivitas dalam pengambilan keputusan.
Selain penyelarasan pemahaman, rapat membahas pengisian COI melalui SIAPI. Secara umum, pengguna perlu masuk menggunakan akun masing-masing, memastikan data identitas dan jabatan sesuai, kemudian membuka menu konflik kepentingan untuk mengisi daftar kepentingan pribadi yang bersifat potensial. Pengguna melengkapi data sesuai kondisi sebenarnya, memeriksa kembali isian, lalu mengirimkannya melalui sistem. Apabila terdapat konflik kepentingan aktual, deklarasi dilakukan melalui menu yang sesuai dengan kondisi tersebut.
Kepala KUA Kecamatan Jampangtengah, Ari Rijaluddin Saleh, menegaskan pentingnya kesungguhan pegawai dalam melaksanakan pengisian COI serta meningkatkan kualitas pelayanan.
“Pengisian COI bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, tetapi menjadi sarana bagi setiap pegawai untuk mengenali dan mengungkapkan potensi konflik kepentingan secara jujur. Dengan pemahaman yang baik dan komitmen bersama, kita dapat menjaga profesionalitas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan pelaksanaan tugas tetap mengutamakan kepentingan masyarakat,” ujar Ari Rijaluddin Saleh.
Pengisian COI melalui SIAPI perlu dilakukan secara benar, jujur, dan sesuai keadaan masing-masing pegawai. Data yang disampaikan menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan konflik kepentingan, termasuk penelaahan oleh atasan langsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui rapat internal ini, KUA Kecamatan Jampangtengah berupaya menyelaraskan pemahaman pegawai mengenai peningkatan pelayanan dan pengelolaan konflik kepentingan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat budaya kerja yang berintegritas serta mendukung pelayanan keagamaan yang tertib, adil, dan akuntabel.
Kontributor: KUA Jampangtengah
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







