Cikangkung (KEMENAG)
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menghadiri pelaksanaan akad nikah di Kampung Pamoyanan, Desa Cikangkung, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi, Kamis (8/10/2026). Kehadiran tersebut menjadi bagian dari pelayanan KUA kepada masyarakat sekaligus kesempatan untuk memberikan bekal kepada kedua mempelai dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Usai pelaksanaan akad nikah, H. Sulaeman Jamal memberikan nasihat kepada kedua mempelai mengenai pentingnya menjaga komunikasi dan keharmonisan dalam kehidupan berumah tangga. Ia mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga kesiapan menjalankan hak dan kewajiban sebagai suami dan istri.
“Setelah akad ini, perjalanan sebagai suami dan istri baru dimulai. Saling berbicara, saling mendengarkan, dan saling memahami menjadi bagian penting dalam menjaga rumah tangga,” pesannya.
Menurut H. Sulaeman Jamal, komunikasi yang baik dapat membantu pasangan menghadapi berbagai perbedaan dalam kehidupan rumah tangga. Setiap persoalan perlu dibicarakan dengan tenang, disikapi dengan sabar, serta diselesaikan melalui musyawarah dan saling menghargai.
Ia juga mengingatkan agar hak dan kewajiban masing-masing dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Suami dan istri perlu membangun kebiasaan untuk saling membantu, menjaga, menghormati, dan menguatkan sehingga kehidupan keluarga dapat berlangsung secara harmonis.
“Keluarga sakinah dibangun dari kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari. Saling menghormati, membantu, menjaga komunikasi, dan menguatkan satu sama lain merupakan bagian penting dalam membangun rumah tangga yang tenteram,” ujar H. Sulaeman Jamal.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa doa dan restu dari orang tua, guru, keluarga, kerabat, serta sahabat menjadi bagian yang berharga bagi pasangan dalam memasuki kehidupan baru. Kedua mempelai juga diharapkan senantiasa mendekatkan diri kepada Allah Swt. dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam menjalankan kehidupan berkeluarga.
“Semoga Allah Swt. memberikan keberkahan, ketenteraman, dan kekuatan kepada keduanya dalam menunaikan hak dan kewajiban sebagai suami istri serta membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah,” tuturnya.
Pelayanan tersebut menunjukkan peran KUA yang tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi dan pencatatan pernikahan, tetapi juga memberikan penguatan kepada pasangan agar memiliki bekal dalam menjalani kehidupan keluarga. Melalui pendampingan dan nasihat keagamaan, KUA Ciracap berupaya menghadirkan layanan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







