Cibitung (KEMENAG)
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibitung, Agus Permana, S.Ag., memberikan layanan konsultasi wakaf kepada warga Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2026). Konsultasi tersebut berkaitan dengan rencana perwakafan tanah yang akan diperuntukkan bagi pembangunan musala.
Dalam konsultasi tersebut, warga memperoleh penjelasan mengenai tahapan pelaksanaan wakaf, mulai dari memastikan status dan kepemilikan tanah, menyiapkan dokumen yang diperlukan, menentukan nazhir, hingga pelaksanaan ikrar wakaf di hadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) sesuai ketentuan.
Kepala KUA Cibitung juga menjelaskan bahwa setelah ikrar wakaf dilaksanakan, proses administrasi wakaf perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan proses pendaftaran tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku. Penjelasan tersebut diberikan agar masyarakat memahami tahapan yang harus dipersiapkan secara tertib.
“Untuk wakaf tanah, masyarakat perlu memahami tahapan dan dokumen yang harus dipersiapkan sejak awal. Kami memberikan layanan konsultasi agar proses wakaf dapat dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan, sehingga peruntukan tanah untuk pembangunan musala memiliki dasar administrasi yang jelas,” ujar Agus Permana.
Konsultasi tersebut menjadi bagian dari layanan KUA Kecamatan Cibitung dalam memberikan informasi dan pendampingan kepada masyarakat terkait penyelenggaraan wakaf. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat memperoleh penjelasan mengenai prosedur yang perlu ditempuh sebelum dan sesudah pelaksanaan ikrar wakaf.
Kontributor: KUA Cibitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







