Bojonggenteng (KEMENAG)
Kepala KUA Bojonggenteng, Iwan Setiawan, S.Sy., menyerahkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) tanah wakaf yang berlokasi di Kp. Parabon, Desa Berkah, Kecamatan Bojonggenteng, Jumat (11/9/2026).
Penyerahan AIW tersebut merupakan bagian dari pelayanan KUA Bojonggenteng dalam membantu masyarakat menertibkan administrasi perwakafan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pelayanan ini menjadi salah satu upaya memberikan kepastian administrasi terhadap harta yang telah diwakafkan.
Tanah tersebut diwakafkan oleh Mamin selaku wakif dan dikelola oleh Hendra selaku nazir. Dengan diterbitkannya AIW, administrasi tanah wakaf menjadi lebih tertib sehingga pengelolaannya dapat berjalan sesuai dengan tujuan wakaf dan memberikan manfaat bagi kepentingan umat.
Iwan Setiawan menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu bentuk amal jariah yang memiliki nilai kemanfaatan bagi masyarakat. Karena itu, proses ikrar, pencatatan, dan administrasi wakaf perlu dilakukan dengan baik agar amanah wakif dapat terjaga.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan sebagian harta, tetapi juga menjaga amanah agar harta tersebut dapat memberikan manfaat bagi umat. Karena itu, administrasi wakaf perlu ditata dengan baik sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian dan perlindungan terhadap harta wakaf,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tertib administrasi wakaf penting untuk memberikan kejelasan mengenai status dan peruntukan tanah wakaf serta meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari. KUA Bojonggenteng terus memberikan pelayanan dan pendampingan kepada masyarakat yang akan melaksanakan proses perwakafan.
Melalui pelayanan administrasi wakaf yang tertib dan sesuai ketentuan, KUA Bojonggenteng berkomitmen memberikan layanan keagamaan yang mudah, aman, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Bojonggenteng
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







