Lembursitu (KEMENAG)
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Dadang Ramdani, M.Si., menekankan pentingnya legalitas, kejelasan pembagian tugas, dan tertib administrasi dalam pelaksanaan tugas di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal tersebut disampaikannya saat memberikan arahan pada Rapat Dinas Tetap (Radintap) bersama para Kepala KUA se-Kabupaten Sukabumi di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, Rabu, 7 Oktober 2026.
Dalam arahannya, H. Dadang meminta seluruh Kepala KUA memastikan keberadaan pegawai di masing-masing unit kerja memiliki dasar legalitas dan kejelasan kewenangan. Menurutnya, setiap pegawai harus memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai jabatan serta rincian tugas yang diberikan.
“Saya mengimbau kepada seluruh Kepala Kantor Urusan Agama untuk meyakinkan bahwa keberadaan pegawai-pegawai kita itu betul-betul memiliki aspek legalitas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kejelasan pembagian tugas menjadi bagian penting dalam membangun kinerja organisasi yang profesional. Staf, penyuluh, penghulu maupun unsur lainnya harus memiliki rincian tugas yang jelas sehingga pekerjaan yang dilaksanakan dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun dari sisi kinerja.
H. Dadang juga menekankan agar pelaksanaan tugas pegawai tidak dilakukan secara serabutan tanpa kejelasan kewenangan. Menurutnya, pembagian tugas perlu mengacu pada analisis jabatan dan analisis beban kerja sehingga setiap pegawai dapat menjalankan pekerjaan sesuai kompetensi dan tanggung jawabnya.
“Jangan sampai kehadiran pegawai kita itu bekerja serabutan dan tidak sesuai dengan perintah keputusan pimpinannya, sehingga akhirnya pekerjaan-pekerjaan mereka itu tidak bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi,” tegasnya.
Selain legalitas dan pembagian tugas, Kepala Kankemenag juga memberikan perhatian khusus terhadap tertib administrasi. Ia menyebut administrasi sebagai salah satu fondasi utama dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintahan karena setiap kegiatan harus memiliki bukti dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Ia mengingatkan agar pelaksanaan tugas di luar kantor senantiasa didukung dokumen administrasi, seperti surat tugas dan bukti pelaksanaan kegiatan. Dokumentasi, notulen, laporan, serta bukti fisik lainnya perlu dikelola dengan baik sebagai rekam jejak pelaksanaan tugas.
“Administrasi yang baik akan memudahkan pekerjaan-pekerjaan yang kita lakukan. Pekerjaan bagus, administrasi tidak dikelola secara baik, sama saja dengan kita tidak bekerja,” ungkapnya.
Menurut H. Dadang, bukti fisik yang dikumpulkan dalam pelaksanaan tugas menjadi bagian penting dalam mengukur kinerja pegawai. Hal tersebut juga berkaitan dengan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), karena capaian kinerja harus memiliki landasan tugas dan bukti pelaksanaan yang jelas.
Ia mengajak para Kepala KUA untuk mulai membangun budaya kerja yang lebih tertib, prosedural, profesional, dan proporsional. Setiap kewenangan harus berada pada tempatnya dan setiap pekerjaan harus memiliki dasar serta bukti administrasi yang memadai.
Arahan tersebut, lanjutnya, penting untuk memastikan pelayanan KUA kepada masyarakat tidak hanya berjalan dengan baik secara substansi, tetapi juga didukung tata kelola administrasi yang akuntabel.
Melalui penguatan legalitas, pembagian tugas yang jelas, serta tertib administrasi, Kemenag Kabupaten Sukabumi mendorong KUA se-Kabupaten Sukabumi untuk terus meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas dalam memberikan pelayanan keagamaan kepada masyarakat.
Kontributor: Tim Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







