Lembursitu (KEMENAG)
Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Program Kampung Zakat pada Kamis (16/7/2026) di Kampung Zakat di Kp. Nagrak Utara RW 22, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberlanjutan program pemberdayaan masyarakat berbasis zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) agar berjalan secara optimal dan tepat sasaran.
Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan pelaksanaan Program Kampung Zakat berjalan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Selain menilai capaian dan dampak program, kegiatan ini juga menjadi forum dialog dan pembinaan bersama pengelola serta masyarakat penerima manfaat guna merumuskan berbagai langkah peningkatan dan keberlanjutan program di masa mendatang.
Dalam pelaksanaannya, tim Penyelenggara Zakat dan Wakaf meninjau sejumlah aspek penting, meliputi perkembangan pelaksanaan program, efektivitas pendayagunaan dana ZISWAF, pemberdayaan ekonomi masyarakat, pembinaan keagamaan, hingga tata kelola dan akuntabilitas pengelolaan program. Melalui evaluasi ini diharapkan seluruh program yang telah berjalan dapat terus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi, H. Dede Sudanta, M.M., menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi merupakan bagian penting dalam menjaga kualitas tata kelola Program Kampung Zakat.
“Monitoring dan evaluasi bukan sekadar melihat capaian program, tetapi memastikan bahwa setiap dana zakat dan wakaf dikelola secara amanah, profesional, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kami ingin Kampung Zakat menjadi pusat pemberdayaan umat yang mampu melahirkan masyarakat mandiri, produktif, dan berdaya saing,” ujar H. Dede Sudanta.
Ia menambahkan, keberhasilan Program Kampung Zakat tidak hanya diukur dari penyaluran bantuan, tetapi juga dari meningkatnya kemandirian ekonomi, kualitas kehidupan beragama, serta tumbuhnya kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengelola zakat, tokoh masyarakat, dan warga penerima manfaat.
Melalui kegiatan monitoring dan evaluasi ini, Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi berharap Program Kampung Zakat di Kp. Nagrak Utara RW 22, dapat terus berkembang sebagai model pemberdayaan masyarakat berbasis zakat yang berkelanjutan. Sejalan dengan semangat “Menguatkan Zakat, Memakmurkan Umat, Membangun Negeri”, Kemenag Kabupaten Sukabumi berkomitmen menghadirkan tata kelola zakat dan wakaf yang amanah, profesional, melayani umat, serta menebarkan keberkahan bagi masyarakat luas.
Kontributor: PZW
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







