Cisaat (KEMENAG)
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukabumi melakukan silaturahmi dan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi yang berada di bawah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam rangka memperkuat komunikasi dan kerja sama terkait administrasi serta legalitas tanah wakaf. Pertemuan berlangsung di Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, Jalan Lingkar Selatan, Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Selasa (29/9/2026).
Pertemuan tersebut diikuti Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Asep Akmal Hasan, S.Ag., M.Ag., dan Asep Mulyana, S.Pd. Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi hadir Kepala Kantor Pertanahan Wendi Isnawan, A.Ptnh., M.H., QRMP., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Anang Hendri Prayogo, S.ST., M.A.P.
Silaturahmi dan koordinasi tersebut menjadi ruang untuk memperkuat hubungan kerja antara Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi, khususnya dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas tanah wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Kabupaten Sukabumi H. Asep Akmal Hasan menyampaikan bahwa pengelolaan aset wakaf membutuhkan koordinasi antarlembaga agar proses administrasi dan legalitas dapat ditangani sesuai kewenangan masing-masing.
“Tanah wakaf merupakan aset keagamaan yang perlu mendapatkan kepastian administrasi dan legalitas. Karena itu, koordinasi antara Kementerian Agama dengan Kantor Pertanahan sangat penting agar setiap proses dapat berjalan sesuai ketentuan dan masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas,” ujar H. Asep Akmal Hasan.
Menurutnya, berbagai persoalan atau kendala yang berkaitan dengan tanah wakaf perlu dikomunikasikan melalui jalur kelembagaan. Dengan demikian, penanganannya dapat dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi.
Koordinasi tersebut juga membahas pentingnya komunikasi yang berkelanjutan dalam mendukung tertib administrasi serta proses legalitas aset wakaf di Kabupaten Sukabumi. Komunikasi antara Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag dengan Kantah Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat terus dilakukan sesuai kebutuhan dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat.
H. Asep Akmal Hasan menambahkan bahwa pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat kolaborasi antara Kemenag Kabupaten Sukabumi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi dalam penyelenggaraan wakaf, khususnya yang berkaitan dengan administrasi dan legalitas aset wakaf.
Melalui silaturahmi dan koordinasi tersebut, Kemenag Kabupaten Sukabumi dan Kantah Kabupaten Sukabumi memperkuat komunikasi kelembagaan dalam mendukung tertib administrasi dan legalitas tanah wakaf. Koordinasi selanjutnya akan dilakukan melalui jalur kelembagaan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kontributor: PZW
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







