Sukabumi (KEMENAG)
Menjelang pemberlakuan program Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 pada 18 Oktober 2026, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukabumi bersama Penyuluh Agama Islam dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) terus mengintensifkan sosialisasi serta pendampingan kepada pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di wilayah Kecamatan Sukabumi.
Program nasional yang diamanatkan pemerintah tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk dalam negeri melalui penerapan jaminan produk halal. Sesuai ketentuan yang berlaku, sejumlah produk yang beredar di masyarakat diwajibkan memiliki sertifikat halal sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.
Kepala KUA Kecamatan Sukabumi, H. Usbaedi Husni, S.Ag., mengatakan bahwa keberhasilan program Wajib Halal Oktober 2026 membutuhkan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk para pelaku usaha yang menjadi garda terdepan dalam penyediaan produk bagi masyarakat.
“Program Wajib Halal Oktober bukan hanya tentang pemenuhan regulasi, tetapi juga merupakan upaya bersama untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen. Di sisi lain, sertifikasi halal akan menjadi nilai tambah yang mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha,” ujarnya.
Menurutnya, KUA Kecamatan Sukabumi bersama para penyuluh agama dan P3H telah melakukan berbagai langkah strategis, mulai dari sosialisasi kebijakan, edukasi mengenai pentingnya sertifikasi halal, hingga pendampingan teknis bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan sertifikasi halal produknya.
Kegiatan penyisiran dan kampanye sadar halal juga dilakukan di sejumlah titik yang menjadi pusat aktivitas ekonomi masyarakat. Melalui pendekatan tersebut, para pelaku usaha mendapatkan informasi secara langsung mengenai prosedur pendaftaran, persyaratan yang harus dipenuhi, serta manfaat yang akan diperoleh setelah memiliki sertifikat halal.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, kewajiban sertifikasi halal mencakup berbagai kategori produk, antara lain makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetika, obat bahan alam dan suplemen kesehatan, serta barang gunaan tertentu.
H. Usbaedi Husni mengimbau para pelaku UMKM agar tidak menunda proses pengajuan sertifikasi halal mengingat batas waktu pemberlakuan WHO 2026 semakin dekat.
“Kami mengajak para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan layanan pendampingan yang tersedia. Semakin cepat proses pengajuan dilakukan, semakin besar peluang sertifikat halal dapat diterbitkan tepat waktu. KUA Kecamatan Sukabumi siap mendukung dan mendampingi masyarakat dalam proses tersebut,” tambahnya.
Melalui sinergi antara KUA, Penyuluh Agama Islam, Pendamping Proses Produk Halal, dan para pelaku usaha, diharapkan program Wajib Halal Oktober 2026 dapat berjalan optimal di Kecamatan Sukabumi serta mendorong terwujudnya ekosistem produk halal yang aman, terpercaya, dan berdaya saing.
Kontributor: KUA Sukabumi
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







