Ciracap (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap melaksanakan kegiatan Sosialisasi Wajib Halal Oktober (WHO) 2026 kepada masyarakat dan pelaku usaha di Desa Ciracap, tepatnya di depan Masjid Besar R. Natadipura, Kamis (4/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari gerakan serentak sosialisasi halal yang dilaksanakan di Kabupaten Sukabumi pada 47 titik lokasi, meliputi 3 titik utama dan 44 kecamatan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya sertifikasi halal sekaligus menyampaikan informasi terkait kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal bagi berbagai produk mulai 18 Oktober 2026.
Dalam kegiatan tersebut, para penyuluh memberikan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai ruang lingkup produk yang wajib bersertifikat halal, mulai dari makanan dan minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, produk kimia dan rekayasa genetika, bahan baku dan bahan tambahan pangan, hingga barang gunaan tertentu sebagaimana diatur dalam ketentuan Jaminan Produk Halal.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, menyampaikan bahwa sosialisasi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi halal masyarakat sekaligus mendorong kesiapan pelaku usaha dalam menghadapi pemberlakuan Wajib Halal Oktober 2026.
“Melalui kegiatan ini kami ingin memastikan informasi mengenai kewajiban sertifikasi halal dapat dipahami secara baik oleh masyarakat, khususnya para pelaku usaha. Sertifikasi halal bukan hanya memenuhi ketentuan regulasi, tetapi juga menjadi jaminan kualitas produk yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen,” ujarnya.
Ia menambahkan, pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang masih tersedia untuk segera mempersiapkan proses sertifikasi halal agar tidak mengalami kendala menjelang batas waktu pemberlakuan kebijakan tersebut.
Selain memberikan pemahaman mengenai regulasi, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi tentang manfaat sertifikasi halal dalam mendukung pengembangan usaha. Produk yang telah memiliki sertifikat halal dinilai memiliki nilai tambah karena memberikan kepastian dan rasa aman bagi konsumen.
KUA Kecamatan Ciracap menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program nasional Wajib Halal Oktober 2026 melalui kegiatan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat. Dengan meningkatnya kesadaran para pelaku usaha, diharapkan semakin banyak produk UMKM yang tersertifikasi halal sehingga mampu memperkuat ekosistem ekonomi halal di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







