Cisaat (KEMENAG)
KUA Kecamatan Cisaat terus menghadirkan pelayanan keagamaan yang dekat dengan masyarakat. Salah satu layanan tersebut dilaksanakan melalui pencatatan pernikahan di Cijambu RT 07/RW 03, Kecamatan Cisaat, Minggu (4/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala KUA Kecamatan Cisaat, H. Muslihin, S.Ag., M.Si., bertugas sebagai penghulu yang memimpin pelaksanaan akad nikah sekaligus melakukan pencatatan pernikahan pasangan M. Abdul Basit dan Euneu Setiawangi.
Pelayanan pencatatan pernikahan di lokasi menjadi bagian dari pelaksanaan tugas KUA dalam memberikan layanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kehadiran penghulu di tengah masyarakat juga menjadi bagian dari upaya memastikan proses akad dan pencatatan pernikahan berjalan secara tertib.
Selain memimpin akad nikah, H. Muslihin juga memberikan nasihat perkawinan kepada kedua mempelai. Nasihat tersebut menekankan pentingnya membangun kehidupan rumah tangga dengan dilandasi tanggung jawab, kasih sayang, komunikasi, serta nilai-nilai agama.
“Pernikahan bukan hanya tentang pelaksanaan akad, tetapi juga menjadi awal perjalanan membangun kehidupan rumah tangga. Karena itu, pasangan suami istri perlu saling memahami, menjaga komunikasi, melaksanakan tanggung jawab, dan menjadikan nilai-nilai agama sebagai landasan dalam menjalani kehidupan bersama,” ujar H. Muslihin.
Pelayanan pernikahan yang dilaksanakan KUA juga memiliki dimensi pembinaan keluarga. Melalui nasihat perkawinan, penghulu memberikan bekal keagamaan kepada pasangan agar memahami tanggung jawab masing-masing serta berupaya membangun keluarga yang sakinah, harmonis, dan penuh kasih sayang.
KUA Kecamatan Cisaat terus mengoptimalkan layanan pencatatan dan bimbingan perkawinan sebagai bagian dari pelayanan keagamaan kepada masyarakat. Kehadiran penghulu dalam setiap proses pernikahan diharapkan dapat memberikan layanan yang tertib, profesional, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







