Kabandungan (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kabandungan melalui tim yang terdiri atas Penyuluh Agama, Penghulu, dan Pengelola Layanan Operasional (PLO) melakukan verifikasi tanah wakaf milik Yayasan PADNATURAHMAN, Kamis (1/10/2026). Verifikasi dilaksanakan di lokasi tanah wakaf yang berada di Kampung Kaladi, Desa Tugubandung, Kecamatan Kabandungan.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Verifikasi dilakukan untuk memastikan kesesuaian data dan kondisi fisik tanah sebelum data wakaf diproses lebih lanjut dalam administrasi perwakafan.
Kepala KUA Kabandungan, Asep Irwan Iskandar, S.Ag., M.H., menjelaskan bahwa verifikasi lapangan diperlukan untuk memastikan lokasi, luas keseluruhan, serta batas-batas tanah wakaf sesuai dengan data yang akan dicatat.
“Verifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan lokasi, luas keseluruhan, dan batas-batas tanah wakaf sebelum datanya diinput oleh operator ke dalam aplikasi SIWAK Kementerian Agama. Dengan verifikasi lapangan, data yang dicatat dapat disesuaikan dengan kondisi objek wakaf,” jelas Asep.
Dalam pelaksanaannya, tim KUA Kabandungan melakukan pemeriksaan langsung terhadap objek tanah wakaf serta mencermati informasi terkait lokasi, luas, dan batas-batas tanah. Langkah tersebut menjadi bagian dari proses administrasi untuk mendukung tertib data perwakafan.
Melalui verifikasi tersebut, KUA Kabandungan turut mendukung penataan administrasi wakaf agar data objek wakaf dapat tercatat secara lebih akurat dan dapat diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Kabandungan
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







