Ujunggenteng (KEMENAG)
Penghulu KUA Ciracap, Komarudin, S.H., menghadiri sekaligus memandu prosesi akad nikah di Kampung Cigebang, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap, Rabu (7/10/2026) pukul 10.00 WIB. Prosesi akad nikah berlangsung sebagai bagian dari pelayanan pernikahan sekaligus menjadi awal bagi pasangan dalam membangun kehidupan rumah tangga.
Dalam kesempatan tersebut, Komarudin menyampaikan nasihat pernikahan kepada pasangan pengantin agar menjalani kehidupan rumah tangga dengan berlandaskan nilai-nilai agama, kesabaran, komunikasi yang baik, serta sikap saling menghormati dan bertanggung jawab.
Ia menekankan bahwa keluarga sakinah perlu dibangun melalui kesediaan suami dan istri untuk saling memahami, menjaga sikap, serta menyelesaikan setiap persoalan rumah tangga dengan bijaksana.
Komarudin juga mengingatkan pasangan pengantin agar pernikahan tidak menjadi alasan untuk mengurangi bakti kepada kedua orang tua. Hubungan baik dengan ayah dan ibu perlu terus dijaga, termasuk dengan orang tua dari pasangan atau mertua.
“Setelah menikah, jangan lupakan bakti kepada kedua orang tua. Tetap hormati, sayangi, dan berbuat baik kepada ayah dan ibu, termasuk mertua. Jaga hubungan kekeluargaan dengan sebaik-baiknya,” pesan Komarudin.
Menurutnya, kehidupan setelah akad nikah membawa tanggung jawab baru bagi pasangan, termasuk dalam menjaga hubungan dengan kedua keluarga. Sikap saling menghormati dan menjaga silaturahmi menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan rumah tangga yang harmonis.
Nasihat tersebut menjadi bagian dari pelayanan penghulu dalam memberikan penguatan kepada pasangan pengantin agar memahami bahwa pernikahan tidak hanya menyatukan dua insan, tetapi juga membangun tanggung jawab untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mewujudkan keluarga sakinah.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







