Cisaat (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisaat melaksanakan Bimbingan Pranikah bagi calon pengantin di Aula KUA Cisaat, Rabu (12/8/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari pembekalan bagi calon pengantin agar memiliki kesiapan dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
Fasilitator Bimbingan Perkawinan KUA Cisaat, Lomrah, S.Th.I., menyampaikan materi mengenai pentingnya memahami dan menjalankan hak serta kewajiban antara suami dan istri. Pemahaman tersebut menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun hubungan rumah tangga yang harmonis dan saling menghargai.
Dalam pembekalannya, Lomrah mengingatkan bahwa pernikahan tidak hanya berkaitan dengan perasaan cinta, tetapi merupakan ikatan suci yang membawa konsekuensi tanggung jawab bagi kedua pasangan.
“Pernikahan bukan sekadar merayakan cinta di hadapan banyak orang, melainkan sebuah akad agung (mitsaqan ghalizha) yang menyatukan dua semesta kehidupan yang berbeda untuk berjalan bersama menuju tujuan yang sama,” ujar Lomrah.
Ia menjelaskan, perbedaan karakter, kebiasaan, dan latar belakang merupakan bagian yang perlu dipahami oleh calon pasangan. Karena itu, kesediaan untuk saling menghargai, menjalankan kewajiban, serta memahami hak masing-masing menjadi bekal penting dalam membangun kehidupan keluarga.
Melalui kegiatan Bimbingan Pranikah tersebut, KUA Cisaat terus mendorong calon pengantin untuk mempersiapkan kehidupan rumah tangga secara lebih matang, tidak hanya dari sisi administrasi dan kesiapan menuju akad, tetapi juga dari aspek pemahaman, tanggung jawab, dan komitmen sebagai pasangan suami istri.
Kontributor: KUA Cisaat
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







