Cibitung (KEMENAG)
Penghulu KUA Cibitung, Asep Sukirman, S.Ag., memberikan layanan informasi dan konsultasi wakaf kepada warga yang berencana mewakafkan tanah untuk pembangunan musala. Layanan tersebut berlangsung di ruang konsultasi Balai Nikah KUA Cibitung, Senin (5/10/2026).
Dalam konsultasi tersebut, warga mendapatkan penjelasan mengenai proses wakaf tanah serta berbagai persyaratan administrasi yang perlu dipersiapkan. Informasi diberikan agar rencana wakaf dapat diproses secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Asep Sukirman menjelaskan bahwa konsultasi menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada calon wakif sebelum proses wakaf dilaksanakan. Dengan memperoleh informasi sejak awal, calon wakif dapat mempersiapkan dokumen dan memahami tahapan yang perlu ditempuh.
“Wakaf tanah perlu dipersiapkan dengan baik, tidak hanya dari sisi niat dan peruntukannya, tetapi juga kelengkapan administrasinya. Melalui konsultasi ini, kami memberikan informasi agar calon wakif memahami tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” ujar Asep Sukirman.
Sementara itu, Kepala KUA Cibitung, Agus Permana, menyampaikan bahwa layanan konsultasi wakaf merupakan salah satu bentuk kehadiran KUA dalam membantu masyarakat memperoleh informasi keagamaan dan administrasi perwakafan secara jelas.
“Kami menyambut baik masyarakat yang datang untuk berkonsultasi sebelum melaksanakan wakaf. KUA akan memberikan informasi dan pendampingan sesuai dengan tugas dan kewenangan yang dimiliki, sehingga proses wakaf dapat dipersiapkan secara tertib dan memberikan kepastian bagi masyarakat,” ujar Agus Permana.
KUA Cibitung terus berupaya memberikan layanan informasi dan konsultasi kepada masyarakat, termasuk dalam bidang perwakafan. Melalui layanan yang terbuka dan informatif, masyarakat diharapkan semakin memahami tata cara wakaf serta dapat mempersiapkan prosesnya dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Ci
bitung Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







