Ciemas (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciemas, Ust. Didih, S.H., menghadiri sekaligus memberikan penyuluhan dalam pengajian mingguan di Masjid Al-Amanah, Kampung Bantar Panjang RT 02/RW 08, Desa Tamanjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (2/10/2026).
Kegiatan tersebut diisi dengan penyampaian materi fikih ibadah tentang tayamum. Materi diberikan untuk memberikan pemahaman kepada jamaah mengenai tayamum sebagai salah satu bentuk bersuci yang dapat dilakukan dalam kondisi tertentu sesuai dengan ketentuan syariat.
Dalam penyampaiannya, Ust. Didih menjelaskan bahwa pemahaman mengenai tata cara dan ketentuan tayamum penting bagi umat Islam agar pelaksanaannya sesuai dengan tuntunan fikih. Penyampaian materi juga menjadi kesempatan bagi jamaah untuk memahami kondisi yang membolehkan seseorang melaksanakan tayamum.
“Pemahaman tentang tayamum perlu diketahui oleh setiap muslim karena dalam kondisi tertentu seseorang tidak dapat menggunakan air untuk bersuci. Dengan memahami syarat, ketentuan, dan tata caranya, ibadah tetap dapat dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat,” ujar Ust. Didih.
Pengajian mingguan tersebut menjadi bagian dari kegiatan pembinaan keagamaan yang dilaksanakan bersama masyarakat. Kehadiran Penyuluh Agama Islam KUA Ciemas diharapkan dapat memberikan penguatan pemahaman keagamaan kepada jamaah, khususnya dalam pelaksanaan ibadah sehari-hari.
Melalui kegiatan Bimbingan Penyuluhan tersebut, Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Ciemas terus melaksanakan pendampingan dan penyampaian materi keagamaan kepada masyarakat. Materi fikih tentang tayamum diharapkan dapat menambah pemahaman jamaah dalam menjalankan ibadah sesuai dengan ketentuan syariat.
Kontributor: KUA Ciemas
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







