Sukalarang (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukalarang mengikuti verifikasi faktual pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Masjid Al-Jabbar BAZNAS yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting, bertempat di Sekretariat Masjid Al-Jabbar Cimangkok, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi dan pembinaan tata kelola UPZ agar pengelolaan dana keumatan dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan.
Verifikasi faktual tersebut dihadiri Ketua UPZ Masjid Al-Jabbar, Ustaz Dasep Sugandi, Lc., M.H., bersama seluruh pengurus yang terdiri atas penghulu dan penyuluh KUA Kecamatan Sukalarang. Turut hadir Tomy Hendra Rinawan selaku staf profesional BAZNAS Provinsi Jawa Barat serta Yuni Fitria Agung yang menjabat sebagai Kepala Subbagian pada BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Dalam kegiatan tersebut, tim BAZNAS Provinsi Jawa Barat melakukan supervisi terhadap sejumlah aspek pengelolaan UPZ. Fokus pembinaan meliputi konfirmasi kendala penghimpunan zakat dan infak, peninjauan administrasi serta pengelolaan keuangan internal UPZ, hingga validasi dokumen pendistribusian zakat kepada mustahik.
Tomy Hendra Rinawan menekankan pentingnya profesionalisme dan amanah dalam mengelola dana zakat. Menurutnya, dana yang dihimpun merupakan bagian dari kewajiban syariat yang memiliki hak untuk diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
“Zakat itu wajib bagi yang mampu. Karena itu, zakat harus dikelola dengan baik agar penghimpunan dan penyalurannya dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat,” tegas Tomy.
Dalam sesi pembinaan, para pengurus UPZ Masjid Al-Jabbar Cimangkok turut menyampaikan sejumlah pertanyaan terkait kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas. Pengurus juga menyampaikan adanya muzaki tetap yang diharapkan dapat menyalurkan zakatnya melalui UPZ Masjid Al-Jabbar Cimangkok.
Kepala KUA Kecamatan Sukalarang, H. Jamaludin, S.Ag., menyambut positif pelaksanaan pembinaan dari BAZNAS Provinsi Jawa Barat meskipun dilakukan secara daring. Menurutnya, supervisi secara berkala diperlukan untuk memastikan pengelolaan zakat berjalan terstruktur, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menyambut baik supervisi ini. Zakat merupakan kewajiban, sehingga pengelolaannya harus terstruktur, tertib, dan amanah. Yang terpenting, seluruh ikhtiar ini kita niatkan karena Allah SWT untuk kemaslahatan masyarakat,” tutur H. Jamaludin.
Melalui verifikasi faktual dan pembinaan tersebut, UPZ Masjid Al-Jabbar Cimangkok diharapkan semakin siap dalam menjalankan fungsi penghimpunan dan pengelolaan zakat serta infak. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi pengurus untuk terus memperkuat sinergi dengan BAZNAS Provinsi Jawa Barat, meningkatkan edukasi zakat kepada masyarakat, serta memperkuat tertib administrasi dan transparansi pelaporan.
Upaya tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi zakat dan infak agar semakin berdaya guna bagi kemaslahatan umat.
Kontributor: KUA Sukalarang
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







