Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak melaksanakan survei dan verifikasi lapangan terhadap tiga bidang tanah wakaf di wilayah Pondok Tisuk, Desa Balekambang, Kecamatan Nagrak, Rabu (26/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., MH., bersama Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak.
Survei dan verifikasi dilakukan sebagai bagian dari tahapan pelayanan perwakafan untuk memastikan kesesuaian data administrasi dengan kondisi fisik tanah di lapangan. Tiga bidang tanah yang menjadi objek verifikasi tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dan disiapkan untuk diwakafkan sesuai dengan peruntukannya.
Dalam pelaksanaan di lapangan, tim KUA Nagrak melakukan pengecekan terhadap lokasi dan kondisi fisik tanah sekaligus mencermati kesesuaian informasi yang berkaitan dengan objek wakaf. Tahapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penertiban administrasi wakaf sebelum proses perwakafan dilanjutkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tanah wakaf tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan dan kemajuan lembaga pendidikan, keagamaan, sosial, serta berbagai kepentingan lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan syariat Islam. Pemanfaatan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi lembaga dan masyarakat.
Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, menyampaikan bahwa survei dan verifikasi merupakan tahapan penting dalam pelayanan wakaf. Menurutnya, ketelitian sejak awal diperlukan agar data dan kondisi objek wakaf dapat dipastikan dengan baik serta mendukung tertib administrasi perwakafan.
“Survei dan verifikasi ini penting untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi tanah di lapangan. Dengan proses yang tertib sejak awal, kita berharap pelaksanaan wakaf memiliki administrasi yang jelas dan dapat memberikan kepastian serta perlindungan terhadap aset wakaf,” ujar H. Usep.
Ia menambahkan bahwa tanah yang telah diwakafkan harus dikelola dan dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya agar manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan.
“Wakaf bukan hanya tentang menyerahkan harta untuk kepentingan tertentu, tetapi juga bagaimana aset tersebut dapat memberikan manfaat bagi pendidikan, keagamaan, sosial, dan kemaslahatan masyarakat. Karena itu, proses administrasi dan verifikasinya perlu dilakukan dengan baik,” tambahnya.
Keterlibatan Penyuluh Agama Islam dalam kegiatan tersebut turut memperkuat pelayanan KUA kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan pendampingan dan edukasi mengenai pentingnya penertiban administrasi wakaf. Kehadiran penyuluh di lapangan juga menjadi bagian dari upaya mendekatkan layanan keagamaan kepada masyarakat.
Kegiatan survei dan verifikasi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan perwakafan KUA Kecamatan Nagrak. Melalui tahapan yang dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan, KUA terus mendorong masyarakat agar menata administrasi harta benda wakaf sehingga keberadaannya memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf.
Dengan adanya pelayanan dan pendampingan secara langsung, diharapkan proses perwakafan di wilayah Kecamatan Nagrak semakin tertib, transparan, dan memberikan manfaat yang luas bagi pengembangan lembaga pendidikan, keagamaan, sosial, serta kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







