Cibadak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cibadak melaksanakan proses ikrar wakaf untuk tanah yang diperuntukkan bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Darul Faidzin di Kampung Cikuya RT 002/RW 005, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Jumat, 28 Agustus 2026.
Proses tersebut merupakan tindak lanjut dari tahapan pelayanan perwakafan yang sebelumnya telah dilakukan oleh KUA Cibadak, di antaranya survei dan dokumentasi lokasi tanah wakaf. Tanah tersebut diwakafkan oleh Erna Yulia dengan nazhir Siti Rukayah bersama empat orang anggota nazhir untuk kepentingan MDTU Darul Faidzin.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, wakif dan nazhir hadir di hadapan Kepala KUA Cibadak selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Proses tersebut turut disaksikan oleh Erwin dan Ketua RT setempat, Maman.
Sebelum pelaksanaan ikrar, KUA melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap dokumen persyaratan wakaf. Tahapan ini penting untuk memastikan kelengkapan administrasi serta kejelasan status tanah yang akan diwakafkan. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, proses ikrar dilaksanakan dan dituangkan dalam Akta Ikrar Wakaf (AIW).
Kepala KUA Cibadak, H.E. Setiawan, menyampaikan bahwa proses perwakafan perlu dilaksanakan secara tertib sejak tahap awal hingga penyelesaian administrasinya. Menurutnya, ketelitian dalam setiap tahapan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan.
“Wakaf merupakan amanah yang harus dijaga. Karena itu, setiap prosesnya perlu dilakukan secara tertib, teliti, dan sesuai dengan ketentuan agar aset yang diwakafkan memiliki kepastian hukum serta dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kepentingan umat,” ujar H.E. Setiawan.
Ia menambahkan, pelayanan wakaf di KUA tidak hanya berorientasi pada penyelesaian administrasi, tetapi juga memberikan pendampingan kepada masyarakat agar memahami prosedur dan pentingnya legalitas aset wakaf.
“Dengan adanya proses yang jelas, masyarakat dapat memahami bahwa wakaf bukan hanya menyerahkan tanah untuk kepentingan sosial atau keagamaan, tetapi juga perlu diikuti dengan administrasi dan legalitas yang baik. Hal ini penting untuk melindungi aset wakaf dan menjaga manfaatnya bagi generasi mendatang,” tambahnya.
Pelaksanaan ikrar wakaf MDTU Darul Faidzin menjadi bagian dari upaya KUA Kecamatan Cibadak dalam memberikan pelayanan perwakafan yang tertib dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Setelah ikrar dilaksanakan dan AIW ditandatangani oleh pihak-pihak terkait, dokumen wakaf selanjutnya diproses sesuai dengan mekanisme administrasi perwakafan yang berlaku.
Melalui pelayanan dan pendampingan tersebut, KUA Kecamatan Cibadak terus mendorong masyarakat untuk menertibkan administrasi aset wakaf sehingga keberadaannya terlindungi secara hukum dan dapat memberikan manfaat yang luas bagi pendidikan, ibadah, serta kemaslahatan masyarakat.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







