Cidahu (KEMENAG)
Dalam rangka mendukung program Wajib Halal Oktober (WHO), Pendamping Proses Produk Halal (P3H) KUA Cidahu, Asep Rival Munawar, Lc., melaksanakan pendampingan, verifikasi, dan validasi produk kepada pelaku usaha di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (28/8/2026).
Pendampingan dilakukan kepada pelaku usaha atas nama Rd. Encep Syaifudin yang menjalankan usaha minuman tradisional di Kp. Pasirdoton RT 003/RW 001, Desa Pasirdoton, Kecamatan Cidahu.
Dalam kegiatan tersebut, P3H mendampingi pelaku usaha dalam memahami tahapan dan persyaratan sertifikasi halal. Verifikasi dan validasi juga dilakukan terhadap data usaha, bahan yang digunakan, serta proses pengolahan produk untuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan jaminan produk halal.
Pendampingan secara langsung di lapangan menjadi bagian penting dalam memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menjaga kehalalan produk sejak pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga produk siap dipasarkan. P3H juga memberikan arahan terkait dokumen dan informasi yang diperlukan dalam proses pengajuan sertifikasi halal.
Asep Rival Munawar menyampaikan bahwa pendampingan kepada pelaku usaha merupakan bagian dari upaya menyukseskan program Wajib Halal Oktober. Menurutnya, sertifikasi halal tidak semata-mata berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memberikan jaminan kepada konsumen.
“Melalui pendampingan ini, kami berupaya membantu pelaku usaha agar memahami proses sertifikasi halal sekaligus memastikan bahan dan proses produksi yang dilakukan sesuai dengan ketentuan halal,” ungkap Asep.
Ia berharap semakin banyak pelaku usaha, khususnya usaha mikro dan kecil, memiliki kesadaran untuk memenuhi kewajiban sertifikasi halal sehingga produk yang beredar di tengah masyarakat memiliki kepastian kehalalan.
Pendampingan, verifikasi, dan validasi yang dilakukan P3H KUA Cidahu menjadi salah satu bentuk kontribusi dalam mendukung program pemerintah di bidang jaminan produk halal sekaligus memberikan edukasi kepada pelaku usaha di tingkat desa.
Melalui pendampingan yang dilakukan secara berkelanjutan, diharapkan pelaku usaha semakin memahami pentingnya sertifikasi halal dan mampu menghadirkan produk yang halal, aman, serta memberikan kepercayaan dan kenyamanan bagi masyarakat sebagai konsumen.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







