Cibadak (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Cibadak, Apud Saepudin, melaksanakan survei dan dokumentasi lokasi tanah wakaf di Kampung Cikuya RT 002 RW 05, Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Survei dilakukan sebagai bagian dari proses pendataan dan verifikasi awal terhadap tanah yang akan diwakafkan untuk peruntukan Madrasah Diniyah Takmiliyah Ula (MDTU) Darul Faidzin. Kegiatan tersebut mencakup peninjauan lokasi serta pengambilan foto sebagai dokumentasi pendukung administrasi perwakafan.
Tanah wakaf tersebut berasal dari wakif, Ibu Erna Yulia, dengan nazhir Siti Rukayah bersama empat orang anggota nazhir. Aset wakaf tersebut direncanakan dimanfaatkan untuk mendukung keberadaan dan pengembangan kegiatan pendidikan keagamaan melalui MDTU Darul Faidzin.
Apud Saepudin mengatakan, survei lokasi merupakan bagian penting dalam proses penataan administrasi wakaf agar data dan kondisi objek wakaf dapat diketahui secara jelas sejak awal.
“Survei ini kami lakukan untuk memastikan data dan kondisi lokasi tanah wakaf sesuai dengan informasi yang disampaikan. Dokumentasi lokasi juga menjadi bagian dari kelengkapan pendataan agar proses administrasi wakaf dapat berjalan dengan tertib,” ujar Apud Saepudin.
Menurutnya, wakaf yang diperuntukkan bagi lembaga pendidikan keagamaan memiliki nilai kemanfaatan yang luas. Karena itu, proses administrasi dan pendataan perlu dilakukan dengan teliti agar aset yang diwakafkan dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan.
“Kami berharap tanah yang diwakafkan untuk MDTU Darul Faidzin ini nantinya dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kegiatan pendidikan dan pembinaan keagamaan. Semoga menjadi amal jariah bagi wakif dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” tambahnya.
Kegiatan survei tersebut menjadi bagian dari ikhtiar KUA Kecamatan Cibadak dalam mendampingi masyarakat pada proses perwakafan. Pendataan dan dokumentasi yang dilakukan sejak awal diharapkan dapat mendukung terwujudnya administrasi wakaf yang tertib serta memberikan kepastian dalam pemanfaatan aset wakaf.
Melalui pelayanan dan pendampingan perwakafan, KUA Kecamatan Cibadak terus mendorong masyarakat agar setiap aset wakaf dikelola secara amanah, tertib, dan sesuai dengan peruntukannya sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat dan generasi mendatang.
Kontributor: KUA Cibadak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







