Gegerbitung (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gegerbitung memfasilitasi pelaksanaan ikrar wakaf berupa sebidang tanah yang diperuntukkan bagi sarana kegiatan ibadah berupa masjid. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 26 Agustus 2026, di Kp. Nangkabeurit RT 3 RW 1 Desa buniwangi Gegerbitung Desa Buniwangi, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Ikrar wakaf dilaksanakan oleh wakif, Supardi, dengan objek wakaf berupa sebidang tanah seluas 498 meter persegi. Tanah tersebut diwakafkan untuk sarana kegiatan ibadah berupa masjid yang diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf tersebut, nazhir yang ditetapkan terdiri atas Sahir, Dede Madroni, dan Nurjen. Sementara itu, Daroji dan Dudun Sugandi hadir sebagai saksi dalam proses ikrar wakaf.
Kepala KUA Kecamatan Gegerbitung, Irwan Sukmawan, S.Ag., M.Si., menyampaikan bahwa pelaksanaan ikrar wakaf merupakan bagian penting dalam memastikan proses perwakafan dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Wakaf merupakan amanah yang manfaatnya diharapkan dapat dirasakan dalam jangka panjang. Karena itu, proses ikrar dan administrasinya perlu dilakukan dengan tertib agar tanah yang telah diwakafkan memiliki kepastian dan dapat dimanfaatkan sesuai dengan tujuan wakaf,” ungkap Irwan Sukmawan.
Menurutnya, tanah wakaf yang diperuntukkan bagi pembangunan atau pengembangan masjid memiliki nilai kemanfaatan yang besar bagi masyarakat. Selain sebagai tempat ibadah, masjid dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan pembinaan umat di lingkungan Desa Buniwangi.
Pelaksanaan ikrar wakaf tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen KUA Kecamatan Gegerbitung dalam memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat di bidang perwakafan. Tertib administrasi diharapkan dapat memberikan perlindungan terhadap aset wakaf sekaligus memastikan keberlanjutan manfaatnya.
Melalui fasilitasi ikrar wakaf ini, KUA Kecamatan Gegerbitung terus mendorong masyarakat untuk menata dan melengkapi administrasi perwakafan sesuai ketentuan, sehingga aset yang telah diwakafkan dapat dikelola secara amanah dan memberikan kemaslahatan bagi umat.
Kontributor: KUA Gegerbitung
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







