Ciracap (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ciracap, A. Arpani, S.H., melakukan koordinasi dengan Kepala Desa Gunungbatu, Senin (24/8/2026). Pertemuan tersebut membahas persyaratan administrasi pernikahan sekaligus memperkuat koordinasi pelayanan kepada masyarakat.
Dalam koordinasi tersebut, A. Arpani menyampaikan sejumlah ketentuan terkait pelayanan pernikahan, termasuk persyaratan administrasi dan batas usia calon pengantin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian informasi sejak tingkat desa dinilai penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen dan memenuhi persyaratan sebelum melakukan pendaftaran di KUA.
Menurut A. Arpani, komunikasi yang baik antara pemerintah desa dan KUA dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang tepat mengenai prosedur pernikahan.
“Dengan komunikasi yang baik antara desa dan KUA, masyarakat tidak perlu bingung ketika akan mengurus pernikahan. Persyaratan bisa dipersiapkan lebih awal sehingga proses pendaftaran dapat berjalan lebih tertib,” ungkapnya.
Kepala KUA Kecamatan Ciracap, H. Sulaeman Jamal, S.Ag., menegaskan bahwa pelayanan pernikahan merupakan bagian dari pelayanan publik yang membutuhkan kejelasan informasi dan pendampingan kepada masyarakat.
“Kami ingin masyarakat yang akan menikah merasa dilayani dan didampingi, bukan sekadar datang untuk mengurus administrasi. Karena itu, sinergi KUA dengan pemerintah desa sangat penting agar setiap calon pengantin memperoleh informasi yang benar dan dapat mempersiapkan pernikahannya dengan baik,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemahaman mengenai ketentuan usia dan persyaratan pernikahan perlu terus disampaikan kepada masyarakat secara tepat untuk menghindari kesalahpahaman dalam proses pendaftaran.
Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya KUA Ciracap bersama Pemerintah Desa Gunungbatu dalam memperkuat kualitas pelayanan pernikahan. Dengan sinergi yang terjalin, proses pencatatan pernikahan diharapkan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kontributor: KUA Ciracap
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







