Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak bersama Pemerintah Desa Kalaparea bersinergi dalam upaya merapikan administrasi tanah wakaf agar memiliki kepastian hukum, Kamis (13/8/2026). Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Desa Kalaparea, Kecamatan Nagrak, dan dihadiri Kepala Desa Kalaparea, Heri Kurniawan.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong tertib administrasi perwakafan, khususnya terhadap tanah wakaf yang berada di wilayah Desa Kalaparea. Melalui penataan administrasi, tanah wakaf diharapkan dapat memiliki dokumen yang lengkap serta dapat diproses menuju penerbitan Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikat tanah wakaf sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., memberikan pemaparan mengenai wakaf, termasuk aspek keagamaan dan ketentuan administrasi yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan tanah wakaf. Pemaparan tersebut menjadi bagian dari penguatan pemahaman bagi pihak desa dan pengelola wakaf mengenai pentingnya tertib administrasi.
Selanjutnya, Penyuluh Agama Islam KUA Nagrak, Lili Ramli, S.Sy., yang juga berperan sebagai operator Sistem Informasi Wakaf (SIWAK), menjelaskan alur teknis penginputan data wakaf melalui aplikasi SIWAK hingga proses penerbitan AIW.
Dalam prosesnya, Pemerintah Desa Kalaparea turut membantu mengidentifikasi tanah wakaf yang digunakan untuk masjid, musala, maupun makam yang administrasinya masih perlu dilengkapi. Setelah itu, dilakukan penyiapan data dan dokumen persyaratan, termasuk dokumen tanah dan identitas pihak-pihak yang berkaitan dengan wakaf.
Data administrasi dan informasi lokasi tanah selanjutnya dapat diinput melalui aplikasi SIWAK sebagai bagian dari pencatatan data wakaf secara digital. Penataan data tersebut diharapkan dapat membantu proses administrasi sekaligus memberikan informasi yang lebih tertib mengenai keberadaan tanah wakaf.
Kepala KUA Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah desa penting untuk memastikan keberadaan tanah wakaf di masyarakat memiliki administrasi yang jelas.
“Penataan administrasi tanah wakaf perlu dilakukan secara bersama-sama agar data dan dokumennya jelas. Dengan administrasi yang tertib, pengelolaan tanah wakaf dapat berjalan lebih baik dan memberikan kepastian bagi nazhir maupun masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi KUA dan Pemerintah Desa Kalaparea, pendataan serta penataan administrasi tanah wakaf diharapkan dapat dilakukan secara bertahap. Upaya tersebut menjadi bagian dari penguatan tata kelola wakaf agar pemanfaatannya dapat terus memberikan manfaat bagi kepentingan keagamaan dan masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







