Cisolok (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok melaksanakan prosesi ikrar wakaf pada Jumat (7/8/2026) di KUA Kecamatan Cisolok. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelayanan keagamaan dalam memberikan kepastian hukum terhadap harta benda wakaf agar dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan umat.
Ikrar wakaf dipimpin oleh Kepala KUA Kecamatan Cisolok, H. Lihwana, S.Ag., selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW). Bertindak sebagai wakif adalah Revina Nur Ismail, sedangkan nazhir adalah Nurlaela dengan peruntukan wakaf bagi Yayasan Satyanatha. Prosesi ikrar disaksikan oleh Rivandi dan Akka Mahpudin sebagai saksi, sementara pencatatan administrasi Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) dilakukan oleh Euis Halimah.
Dalam pelaksanaan ikrar wakaf, pihak yang wajib hadir meliputi wakif sebagai pihak yang mewakafkan harta, nazhir sebagai pengelola harta wakaf, dua orang saksi, serta PPAIW yang memimpin dan mencatat jalannya ikrar. Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, ikrar wakaf dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah.
Kepala KUA Kecamatan Cisolok, H. Lihwana, S.Ag., menyampaikan bahwa ikrar wakaf merupakan langkah penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar pemanfaatannya dapat berlangsung secara berkelanjutan.
“Ikrar wakaf bukan sekadar proses administrasi, tetapi bentuk komitmen untuk menjaga amanah wakaf agar memiliki kepastian hukum dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat. Kami mengajak masyarakat untuk mengurus ikrar wakaf melalui KUA karena seluruh proses pelayanan dilakukan secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ikrar wakaf merupakan pernyataan kehendak wakif kepada nazhir yang dilakukan di hadapan PPAIW atau Kepala KUA Kecamatan. Melalui proses tersebut diterbitkan Akta Ikrar Wakaf (AIW) sebagai bukti sah atas pelaksanaan wakaf. Dengan adanya AIW, status hukum harta wakaf menjadi lebih kuat sehingga pemanfaatannya dapat terus mendukung kepentingan ibadah, pendidikan, sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui pelayanan ini, KUA Kecamatan Cisolok terus berkomitmen meningkatkan tertib administrasi wakaf sekaligus mendorong optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kemaslahatan umat dan mendukung pengembangan Yayasan Satyanatha sebagai lembaga yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Cisolok
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







