Nagrak (KEMENAG)
Penghulu Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak, Sayyid Abdul Mahdi Alfarisi, S.H., melaksanakan pemeriksaan berkas calon pengantin sebagai bagian dari tahapan pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan Nagrak, Rabu (5/8/2026). Pemeriksaan dilakukan secara teliti melalui proses verifikasi langsung guna memastikan seluruh rukun, syarat, dan ketentuan administrasi perkawinan terpenuhi sesuai syariat Islam dan peraturan perundang-undangan.
Dalam proses tersebut, penghulu melakukan pemeriksaan identitas calon pengantin dengan mencocokkan data Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung lainnya. Selain itu, dilakukan pula verifikasi status perkawinan, termasuk keabsahan akta cerai atau akta kematian bagi calon pengantin yang berstatus duda atau janda, serta penyesuaian data identitas dengan dokumen kependudukan untuk menghindari kendala administratif di kemudian hari.
Pemeriksaan juga mencakup verifikasi keabsahan wali nikah melalui penelusuran hubungan nasab dan pemenuhan syarat-syarat wali sesuai ketentuan syariat Islam. Apabila tidak terdapat wali nasab yang memenuhi syarat atau terdapat kondisi tertentu sesuai ketentuan, proses penetapan wali hakim dilakukan berdasarkan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.
Selain aspek hukum, penghulu turut memastikan kesiapan pelaksanaan akad nikah, mulai dari pencatatan mahar, kepastian waktu dan tempat pelaksanaan akad, hingga konfirmasi persetujuan kedua calon mempelai untuk memastikan pernikahan dilaksanakan atas dasar kerelaan tanpa adanya unsur paksaan.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepullah Ruhiyat, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan berkas calon pengantin merupakan tahapan penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat.
“Ketelitian dalam pemeriksaan berkas merupakan bentuk tanggung jawab kami untuk memastikan setiap pernikahan berlangsung sesuai syariat Islam dan memiliki kekuatan hukum negara. Dengan proses verifikasi yang cermat, kami berharap dapat meminimalkan berbagai permasalahan administrasi maupun hukum di kemudian hari serta memberikan rasa aman bagi pasangan yang akan membangun rumah tangga,” ujarnya.
Melalui pelayanan yang profesional, teliti, dan akuntabel, KUA Kecamatan Nagrak terus berkomitmen menghadirkan layanan pencatatan nikah yang berkualitas sebagai bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak pasangan suami istri di Kabupaten Sukabumi.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







