Purabaya (KEMENAG)
Penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Purabaya melaksanakan pendampingan dalam proses pengajuan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) untuk SDN Narogong, Desa Margaluyu, Kecamatan Purabaya, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya KUA Purabaya dalam memberikan pelayanan keagamaan sekaligus membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum terhadap aset wakaf.
Dalam kegiatan pendampingan tersebut, hadir Penyuluh Agama Islam KUA Purabaya, Rahmat Ruswandi, Abdul Ajid, dan Asep Wahyu. Para penyuluh turut memberikan pendampingan dalam proses pengajuan administrasi perwakafan agar berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Pendampingan pengajuan Akta Ikrar Wakaf ini menjadi langkah penting dalam menjaga keberlangsungan dan kemanfaatan tanah wakaf, khususnya untuk kepentingan pendidikan. Melalui pencatatan wakaf secara resmi, aset wakaf memiliki kepastian hukum serta dapat dikelola secara optimal sesuai dengan tujuan perwakafan.
Kepala KUA Kecamatan Purabaya, H. Deni Suwandi, menyampaikan bahwa pengurusan Akta Ikrar Wakaf merupakan bagian penting dalam memberikan perlindungan hukum terhadap aset umat serta menjaga amanah para wakif.
“Administrasi perwakafan yang tertib menjadi hal yang sangat penting agar tanah wakaf memiliki kepastian hukum dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk kemaslahatan masyarakat. KUA Purabaya terus berupaya memberikan pelayanan dan pendampingan agar proses perwakafan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar H. Deni Suwandi.
Melalui layanan pendampingan perwakafan ini, KUA Kecamatan Purabaya terus berkomitmen memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam bidang wakaf, sebagai bagian dari upaya menjaga dan mengoptimalkan aset umat agar memberikan manfaat yang luas dan berkelanjutan.
Kontributor: KUA Purabaya
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







