Nagrak (KEMENAG)
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Nagrak terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui pelaksanaan digitalisasi arsip akta nikah lama pada Selasa (28/07/2026). Kegiatan ini dilaksanakan oleh Penata Layanan Operasional (PLO) KUA Nagrak, Ridwan Iskandar, S.H.I., sebagai bagian dari upaya modernisasi tata kelola administrasi dan mendukung transformasi digital di lingkungan Kementerian Agama.
Digitalisasi arsip dilakukan untuk mengamankan dokumen pencatatan nikah yang selama ini tersimpan dalam bentuk fisik agar memiliki salinan digital yang lebih aman, mudah diakses, serta terlindungi dari risiko kerusakan, kehilangan, maupun penurunan kualitas dokumen akibat usia penyimpanan. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan tertib administrasi dan pelayanan yang lebih efektif kepada masyarakat.
Proses digitalisasi dilaksanakan secara sistematis, dimulai dari inventarisasi arsip, pemindaian (scanning) dokumen, pemeriksaan kualitas hasil digital, hingga penyimpanan ke dalam sistem pengelolaan arsip sesuai ketentuan yang berlaku di Kementerian Agama. Seluruh tahapan dilakukan dengan penuh ketelitian untuk memastikan keakuratan dan keamanan data sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dalam pelayanan administrasi pernikahan.
Kepala KUA Kecamatan Nagrak, H. Usep Saepul Ruhiyat, S.Ag., M.H., menyampaikan bahwa digitalisasi arsip merupakan salah satu bentuk inovasi pelayanan yang harus terus dikembangkan guna menjawab kebutuhan masyarakat di era digital.
“Digitalisasi arsip akta nikah merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan arsip yang tersimpan secara digital, proses pencarian data akan lebih cepat, dokumen lebih aman, dan pelayanan menjadi semakin efektif, efisien, serta akuntabel. Ini merupakan bagian dari komitmen KUA Nagrak dalam mendukung transformasi digital dan reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama,” ujar H. Usep Saepul Ruhiyat.
Melalui digitalisasi arsip akta nikah, masyarakat yang memerlukan verifikasi data maupun pelayanan administrasi terkait dokumen pernikahan akan memperoleh layanan yang lebih cepat dan mudah. Selain itu, keberadaan arsip digital juga menjadi langkah preventif dalam menjaga keberlangsungan dokumen negara yang memiliki nilai hukum dan historis.
Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen KUA Kecamatan Nagrak dalam menghadirkan pelayanan publik yang profesional, modern, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Ke depan, KUA Nagrak akan terus mengembangkan berbagai inovasi pelayanan berbasis digital sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan keagamaan dan administrasi bagi masyarakat.
Kontributor: KUA Nagrak
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







