Cidahu (KEMENAG)
Petugas Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cidahu melaksanakan survei verifikasi tanah wakaf milik Yayasan Al-Muawanah yang berlokasi di Kampung Cibojong RT 01 RW 01, Desa Jayabakti, Kecamatan Cidahu, pada Senin, 27 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keabsahan data sekaligus mewujudkan tertib administrasi perwakafan.
Survei verifikasi dilakukan untuk mencocokkan dokumen administrasi yang diajukan dengan kondisi fisik objek wakaf di lapangan. Langkah tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal sesuai ikrar wakaf dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tanah wakaf yang diverifikasi memiliki luas 620 meter persegi dan merupakan wakaf dari Dra. Ire Risdiana. Pengelolaan tanah wakaf tersebut diamanahkan kepada Nazhir, Ujang Juaeni, untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umat melalui Yayasan Al-Muawanah.
Dalam pelaksanaan verifikasi, petugas KUA melakukan pengecekan lokasi, batas-batas tanah, kesesuaian data administrasi, serta mengonfirmasi informasi kepada pihak-pihak terkait. Tahapan ini menjadi bagian penting dalam proses pengadministrasian wakaf guna memastikan seluruh persyaratan telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala KUA Kecamatan Cidahu, H. Andi Rohandi, S.H.I., menegaskan bahwa verifikasi lapangan merupakan langkah strategis untuk menjamin tertib administrasi dan kepastian hukum aset wakaf. “Kami berkomitmen memberikan pelayanan perwakafan yang profesional, akuntabel, dan sesuai regulasi. Dengan administrasi yang tertib, aset wakaf akan terlindungi secara hukum sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat dan umat,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, KUA Kecamatan Cidahu terus memperkuat pelayanan di bidang perwakafan sekaligus mendorong pengelolaan aset wakaf yang aman, tertib administrasi, dan produktif sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat.
Kontributor: KUA Cidahu
Editor: Dindin M
Fotografer: Humas Kemenag Kabupaten Sukabumi







